RELATIF.ID, POHUWATO – Gonjang-ganjing dugaan penyelewengan anggaran desa sebanyak 1,3 Miliar, membuat kepala desa Lemito, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato, Kisman Uwete angkat bicara. Senin, (4/9/2023).
Secara ekslusif, Kisman Uwete membantah tudingan tersebut yang saat ini sudah mulai beredar ke publik. Kisman bilang, jika dirinya melakukan penyelewengan anggaran desa pada tahun 2022, maka saat itu Desa Lemito diibaratkan sebagai Desa yang mati dikarenakan dampak tudingan penyelewengan anggaran itu sendiri.
“Saya jelaskan dulu, Dana Desa pada tahun 2022 itu kurang lebih 1,5 Milyar yang terdiri dari DDS dan ADD, instrumen transferan dari kas daerah ke kas desa, dana yang tadi itu di transfer tiga tahap yakni 40% di Empat bulan pertama, dan 40% Empat bulan kedua, dan 20% di empat bulan terakhir yaitu bulan Desember. Dan yang di transfer itu diperuntukkan ada insentif, kemudian ada biayaya operasional. Nah setelah itu berproses dan akan melakukan pengajuan tahap Dua, kan harus dilihat dulu realisasi tahap Satu, apakah BLT nya sudah diserahkan, apakah gajinya sudah dibayar dan lain sebagainya. Tentu kalau berpolemik, itu akan dipending untuk pengajuan tahap dua,” Ulas Kisman.
Kisman kembali bilang, jika dirinya mempunyai niat dalam menyelewengkan anggaran tersebut, tentu anggaran di tahap pertama menuai permasalahan. Artinya kata Kisman, jika itu benar terjadi, Desa Lemito pada tahun 2022 ibarat Desa yang mati.
“Kalau itu betul-betul terjadi, saya pastikan Desa Lemito sebagai Desa mati saat tahun 2022 kemarin. Makanya saat mereka unjukrasa saya beri teguran ke beberapa orator, karena mereka bukan orang Desa Lemito melainkan mereka dari Wanggarasi Tengah. Sehingga diawal aspirasi mereka saya tegur, itu bukan hak kau, yang berhak menanyakan Dana Desa Lemito itu, itu orang Lemito. Kemudian, mereka kase muncul satu nama yaitu penerima bantuan rumah BSPS PKE, kalau Modi bilang BSPS PKE itu program provinsi. Justru mereka yang harus berterimakasih ke torang, karena torang yang kawal Sampai ke provinsi,” tambah Kisman.
“Intinya begini, kalau dorang membuat gerakan itu dengan alasan memperbaiki Desa Lemito, harusnya diawali diskusi bersama saya. Saya melihat, selama ini itu tidak ada. Yang kedua, Torang ini diatur oleh undang-undang Desa, yakni BPD, karena BPD sebagai mitra. Jika seandainya itu betul, tentu BPD akan mengambil langkah menyelesaikan masalah ini. Cuman saya lihat ini masalah sudah ada hubungannya dengan politik,” tandas Kisman.
Pewarta : Guslan Kaco



