RELATIF.ID, GORONTALO – Pelaksana harian (Plh) Direktur RSUD M.M Dunda Limboto, Ulfa Thamrin Jahya Domili, menyatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pembenahan terhadap hasil reviu Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) terkait klasifikasi rumah sakit yang tidak sesuai standar.
Ulfa mengatakan, penyebab tidak sesuainya klasifikasi rumah sakit ini, dikarenakan ada salah satu sarananya yang belum terpenuhi.
“Kurangnya ventilator yang ada diruang Intensive Care Unit (ICU). Harusnya ada 11 unit tetapi diruangan itu hanya 10 unit,” ungkap Ulfa, Jumat (4/7/25).
Tindak lanjut rumah sakit terhadap surat Kemenkes RI
Sebelumnya, pada 13 Juni 2025 Kemenkes RI mengeluarkan surat bernomor YR.02.01/D/2476/2025 perihal reviu terhadap rumah sakit.
Dan dalam surat itu disebut, ada 545 rumah sakit di Indonesia dinyatakan tidak sesuai klasifikasi, termasuk RSUD M.M Dunda Limboto.
Sebagai tindak lanjut dari surat tersebut, Ulfa menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan pembenahan sesuai dengan apa yang dipersyaratkan.
Setelah itu, lanjut dia, pihak rumah sakit masih menunggu surat hasil reviu kembali dari Kemenkes RI. Dengan begitu, BPJS Kesehatan juga akan mengaddendum terhadap kontrak kerjasama untuk penyesuaian tarif.
“Kita memunggu direviu kembali, karena Kami sudah berupaya untuk memenuhinya dan telah memperbaharui datanya,” terang Ulfa.
Pelayanan kesehatan berjalan normal
Terkait dengan pengaruh hasil reviu terhadap pelayanan kesehatan, Ulfa menegaskan, sampai saat ini, semua pelayanan terhadap pasien berjalan normal sebagaimana mestinya. Dirinya juga memastikan, bahwa rumah sakit ini tidak akan turun kelas. (Beju)



