RELATIF.ID, GORONTALO – Lembaga Bantuan Hukum Universitas Gorontalo (LBH UNIGO) memastikan akses layanan hukum gratis (prodeo) bagi masyarakat kurang mampu dapat diperoleh dengan memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.
Hal itu disampaikan Direktur LBH UNIGO melalui Sekretaris, Mohamad Eka Valen Arman, usai pelantikan pengurus LBH UNIGO masa bakti 2026–2030 di Aula Classroom Universitas Gorontalo, Senin (30/3/2026).
Ia menjelaskan, prosedur pemberian bantuan hukum secara gratis ini telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk mengajukan permohonan.
“Untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis melalui LBH yang terakreditasi termasuk LBH UNIGO, dan prosedurnya pun sudah diatur dalam undang-undang. Yang terpenting adalah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” ujarnya.
Kriteria Penerima Bantuan
Bantuan hukum cuma-cuma ini, kata dia, diperuntukkan bagi masyarakat atau kelompok masyarakat yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar secara layak, seperti kebutuhan pangan, sandang, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, maupun perumahan.
Syarat Administrasi
Lebih lanjut, Eka Valen merincikan sejumlah persyaratan dokumen yang wajib disiapkan oleh pemohon atau masyarakat.
Adapun sejumlah persyaratan dokumen yang wajib disiapkan yaitu:
1. Surat permohonan tertulis yang memuat identitas dan uraian singkat perkara.
2. Fotokopi identitas diri (KTP atau Kartu Keluarga).
3. Bukti kondisi ekonomi, seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau kartu jaminan sosial (KIP, KKS, KIS).
4. Dokumen pendukung perkara, seperti surat panggilan, gugatan, atau bukti lain yang relevan.
Prosedur Pengajuan
Eka Valen menambahkan, masyarakat dapat langsung mendatangi LBH yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mengajukan permohonan.
Selanjutnya, pihak LBH akan melakukan verifikasi berkas dalam waktu maksimal tiga hari kerja. Jika dinyatakan memenuhi syarat, pemohon akan didampingi oleh advokat atau paralegal hingga perkara selesai atau sesuai mandat yang diberikan.
“Prosesnya tidak berbelit. Selama syarat terpenuhi, masyarakat berhak mendapatkan pendampingan hukum secara gratis,” jelasnya.
Perlu diketahui, LBH UNIGO sendiri beralamat di Jalan Ahmad A. Wahab, Kelurahan Kayu Bulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Selain itu, layanan bantuan hukum ini juga dapat diakses melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) UNIGO di Pengadilan Negeri Limboto.
Dengan kemudahan akses tersebut, LBH UNIGO diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan di Gorontalo. (Beju)



