Masalah terkait pembiayaan leasing marak terjadi di kalangan konsumen Indonesia khususnya di Gorontalo dan semakin meningkat sejak adanya pandemi Covid-19, awal Maret 2020.
Penarikan kendaraan objek leasing akibat gagal membayar cicilan, pemaksaan secara sepihak oleh debt collector, tidak adanya akta fidusia dan penangguhan pembayaran cicilan akibat pandemi adalah beberapa masalah konsumen, yang sering diadukan ke badan atau lembaga perlindungan konsumen.
Seperti yang terrjadi pada Herman Djuka (44) warga Kelurahan Biyonga Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, diduga telah menjadi korban penipuan oleh sejumlah orang dengan modus mengaku sebagai penagih hutang atau debt collector PT. BFI Finance Tbk. Gorontalo
Kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Provinsi Gorontalo (YLKI-G) Herman Djuka alias Hema mengadu dan menceritakan peristiwa yang dialaminya. Pada kamis tanggal 1 April 2021 pukul 13:10 wita, 3 orang yang tidak dikenal yang mengaku dari PT. BFI menawarkan pinjaman 8 juta dan tunggakan 3 bulan sejumlah 2.1 juta (dua juta seratur ribu) akan dipotong.” ungkapnya. Jumat (02/04/2021).
Lebih lanjut Hema menjelaskan ketiga orang yang mengaku dari PT. BFI Finance datang kerumah dengan tidak hormat dan langsung masuk mengajak dengan paksa ke kantor BFI untuk memberikan solusi yaitu dengan melakukan kredit kembali dan akan dicairkan hari itu juga.
“Ayo cepat kekantor pak2 cuma satu jam waktu tandatangan kontrak,, dengan paksaan dan ancaman.” ungkap Herman sembari menirukan kalimat dari yang diduga debt collector.
Herman menambahkan, bahwa akan cair 8 juta dan akan dipotong 2.100.000,- karena sisa angsurannya kurang tiga bulan dengan tanggal jatuh tempo tanggal 9 April 2021.
” Maaf pak kalau bisa saya diberi waktu satu minggu saya akan bayar, tolong pak isteri saya juga sakit, kan tinggal 3 bulan juga saya punya utang akan lunas.” pintanya pada yang diduga debt collector.
Namun dengan bujukan dan paksaan dari ketiga orang yang tidak dikenal itu akhirnya Herman (Konsumen.red) dengan terpaksa ikut bersama ke kantor BFI untuk tanda tangan kontrak pencairan.
” Tiba di kantor BFI mereka memberikan beberapa kertas untuk saya tanda tangani. Namun pada saat saya tanda tangani tiba-tiba saya melihat ada seorang dengan ciri-ciri bertubuh pendek dan kulit hitam sementara mendorong bentor saya yang terparkir diluar kantor dibawah masuk kedalam gudang samping Kantor BFI “. papar Herman
” Bagaimana ini pak,, mana bentor saya kenapa bapak tidak memberitahu mengambil dan membawah bentor saya.” kata Herman dengan kesal dan marah.
Menanggapi hal ini, anggota YLKI Provinsi Gorontalo, Faisal Tanango mengatakan bahwa perlakuan BFI terhadap konsumen (Herman.red) tidak adil dan itu tidak ada dalam aturan ini adalah pencurian.
” Mengambil barang tanpa permisi itu adalah pencurian.” katanya.
Untuk diketahui, terang Faisal bahwa selama pandemi ada kebijakaan relaksasi cicilan kredit bagi yang terdampak Covid-19. Tak hanya itu, pengaduan debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK. Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.
” Tidak ada kebijakan dengan kondisi isteri konsumen sedang sakit. Ini tidak benar harus dilaporkan ke Polisi.” ujarnya

Faisal mengatakan bisnis pembiayaan leasing seperti halnya usaha jasa lainnya diawali dengan perjanjian antara pelaku usaha dengan konsumen.
” Namun, perjanjian itu kerap disusupkan dengan muatan klausula baku sepihak yang merugikan konsumen alias melanggar UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen “. katanya
Sementara itu di tempat yang terpisah, Kepala Gerai BFI Finance Limboto. Alex Wangkai menyampaikan, jika pihaknya belum mengetahui kejadian ini, karena untuk gerai Limboto lebih pada marketing.
” Saya juga belum tau, nanti ini saya tau informasinya. Kalau masalah seperti ini lebih spesifik pada collection kami disini hanya marketing saja “. ucapnya saat di wawancarai, Sabtu (03/04/2021).
Dan untuk masalah debt collector, Alex enggan memberikan komentar, menurutnya untuk masalah ini ada divisinya yakni collection yang ada di kantor cabang di pusat Kota Gorontalo.
” Untuk masalah ini lebih baik langsung ke pihak terkaitnya yakni divisi collection yang ada di kantor Cabang, disana ada divisi collection dan untuk konsumen atas nama Herman ini saya tidak tau, karena biasanya walaupun alamatnya di sini bisa jadi pencairanya di Cabang maupun di pos-pos lainnya, karena kami ada tiga pos satu cabang “. Jelasnya (Win)