RELATIF.ID, GORONTALO – Rektor Universitas Gorontalo (UNIGO), Dr. Robby Hunawa, S.IP., M.Si., secara resmi melantik jajaran pengurus inti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) UNIGO masa bakti 2026–2030.
Prosesi pelantikan ini berlangsung khidmat di Aula Classroom Universitas Gorontalo, Senin (30/3/2026).
Sebagaimana diketahui, pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Rektor Nomor 98 Tahun 2026 tentang Penetapan Pengurus LBH UNIGO.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen universitas dalam memperkuat akses keadilan serta menghadirkan layanan bantuan hukum yang profesional, baik bagi civitas akademika maupun masyarakat luas.
Adapun susunan pengurus inti LBH UNIGO yang dilantik itu meliputi:
Direktur: Daud Rahim, S.H., M.H.
Sekretaris: Mohamad Eka Valen Arman, S.H., M.H., CPArb.
Bendahara: Dessy Pratiwi Lamuda, S.H., M.Kn.
Dalam arahannya, Rektor UNIGO, Dr. Robby Hunawa, menegaskan bahwa pengurus yang baru dilantik memikul tanggung jawab strategis dalam memastikan fungsi lembaga berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Ia menambahkan, keberadaan LBH UNIGO diharapkan menjadi wadah nyata pengabdian hukum yang tidak hanya bersifat akademis, tetapi juga memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
“LBH UNIGO memiliki peran penting dalam memberikan bantuan hukum, penyuluhan hukum, serta menjalankan fungsi pengabdian kepada masyarakat. Saya berharap pengurus yang baru mampu menjaga keberlanjutan dan meningkatkan kualitas layanan hukum,” ujar Robby.
Struktur LBH UNIGO periode ini turut diperkuat oleh dewan penyantun, pembina, serta advokat senior di lingkungan universitas.
Dengan komposisi tersebut, LBH UNIGO diyakini mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan hukum serta edukasi kepada masyarakat di Provinsi Gorontalo. (Adv)



