RELATIF.ID, GORONTALO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo resmi melimpahkan berkas dugaan pelanggaran pemilihan kepada Kepolisian Resor Gorontalo, pada Sabtu (23/11/2024), dengan Nomor Laporan Register 002/Reg/LP/PB/KAB/29.04/XI/2024.
Laporan tersebut berkaitan dengan tindakan seorang kepala desa berinisial OK yang diduga membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Hal ini disampaikan oleh Wahyudin M. Akili, anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo sekaligus Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Berdasarkan hasil kajian dan pembahasan tim Sentra Gakkumdu, kami menyatakan bahwa laporan ini memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan. Dengan demikian, laporan ini kami teruskan ke Polres Gorontalo untuk ditindaklanjuti pada tahap penyidikan,” ungkap Wahyudin.
Menurut Wahyudin, terlapor OK diduga melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan, yang menyebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, kepala desa, atau lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini, diancam pidana sesuai Pasal 188 Undang-Undang Pemilihan, dengan hukuman penjara antara satu hingga enam bulan, atau denda minimal Rp600.000 dan maksimal Rp6.000.000.
Lebih lanjut, Bawaslu Kabupaten Gorontalo juga menyatakan, bahwa keputusan melanjutkan kasus ini telah melalui rapat pleno dan kajian mendalam. Selanjutnya, berkas kasus ini menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Beju



