RELATIF.ID, GORONTALO – Terkait dengan surat aduan yang dilayangkan oleh kuasa hukum KUD Dharma Tani kepada DPRD Provinsi Gorontalo, terus menjadi sorotan di tengah masyarakat.
Sebagaimana diketahui, surat tersebut memuat aduan atas dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum DPRD, serta pengalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi milik KUD Dharma Tani kepada PT. PETS. Hal itu diduga melanggar perundang-undangan dan kode etik anggota DPRD.
Berkaitan dengan itu, Harun Alulu selaku Koordinator BEM Nusantara wilayah Gorontalo, menilai, bahwa peristiwa ini semakin memperkuat anggapan publik bahwa DPRD tidak lagi berfungsi sebagai parlemen yang seharusnya menjadi representasi rakyat, melainkan berubah menjadi ‘Pasar Gelap’ kebijakan.
“Dugaan gratifikasi makan minum dan gratifikasi peralihan IUP PT. PETS menjadi indikasi kuat bahwa DPRD Provinsi Gorontalo bukan lagi menjadi parlemen, melainkan ‘black market’ kebijakan,” ujar Harun kepada media ini, Minggu (9/3/2025).
Meski begitu, ia mendesak Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo untuk segera mengambil tindakan tegas guna menegakkan kode etik dalam lembaga legislatif.
“Oleh karena itu, kami mendesak ketua badan kehormatan untuk menegakkan kode etik di DPRD Provinsi Gorontalo terkait gonjang-ganjing gratifikasi ini,” tegasnya
Lebih lanjut, Harun menegaskan apabila Badan Kehormatan tidak mampu menyelesaikan permasalahan ini, maka pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke KPK dan Kejaksaan Agung.
“Kami BEM Nusantara Gorontalo akan terus mengawal kasus ini sampai selesai. Jika tidak ada penyelesaian di tingkat DPRD, maka kami akan membawa permasalahan ini ke KPK dan Kejaksaan Agung,” katanya.
Terakhir, Harun menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun laporan terkait dugaan gratifikasi tersebut, sebagai langkah konkret dalam upaya menegakkan hukum di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo.
“Kami sementara ini sedang menyusun laporan ke KPK dan Kejaksaan Agung,” ungkap mantan Presiden BEM UG.
Penulis: Beju



