RELATIF.ID, GORONTALO – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNUS) Daerah Gorontalo akan menggelar aksi simbolik bertajuk “DPRD Provinsi Gelap” pada Senin (10/3/2025), pukul 15.00 WITA.
Aksi ini diketahui merupakan bentuk protes mereka terhadap dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di tubuh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo.
Koordinator Daerah BEMNUS Gorontalo, Harun Alulu, mengungkapkan bahwa aksi ini merupakan respons mereka terhadap maraknya dugaan gratifikasi dan penyimpangan di lembaga legislatif tersebut.
“Kami sudah bosan melihat DPRD selalu dikaitkan dengan kasus korupsi. Kami ingin kejelasan, apakah mereka ini benar-benar perwakilan rakyat atau justru perwakilan mafia?” ujar Harun saat di konfirmasi melalui via WhatsApp.
Dalam aksi ini, mahasiswa dari berbagai kampus, seperti BEM Universitas Gorontalo (UG), BEM Universitas Bina Taruna (UNBITA), BEM Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), BEM Universitas Pohuwato (UNIPO), dan UNG, akan membentangkan spanduk berisi pesan kepada masyarakat serta tuntutan kepada DPRD Provinsi.
Menariknya, spanduk berisikan pesan tersebut akan membentangkan di masing-masing kampus mereka, mulai dari Universitas Pohuwato hingga Bone Bolango, sebagai simbol perlawanan terhadap dugaan praktik kotor di DPRD Provinsi Gorontalo.
Desak Pansus dan Laporan ke KPK
Meski begitu, Harun menegaskan, bahwa pihaknya mendesak Ketua DPRD Provinsi Gorontalo segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengungkap dugaan skandal di tubuh DPRD.
Selain itu, mereka juga menyoroti Badan Kehormatan (BK) DPRD agar menindak tegas para anggota legislatif yang diduga terlibat dalam pelanggaran etik dan gratifikasi.
“Kami akan membawa perkara ini ke KPK dan Kejaksaan Agung. Rencananya, laporan resmi akan kami layangkan pada Senin ini,” ungkap Harun.
Menurutnya, bahwa tidak cukup hanya menegakkan sanksi etik, tetapi juga perlu ada proses hukum yang berjalan secara paralel.
“Kalau ini sekadar sanksi etik tanpa konsekuensi hukum, maka publik berhak curiga. Oleh karena itu, kami ingin melihat apakah ini hanya pelanggaran etik atau benar-benar pelanggaran hukum,” tukas Harun Alulu.
Penulis: Beju



