RELATIF.ID, GORONTALO – Ucapan kontroversial anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, dalam sebuah video yang menyebut akan merampok uang negara, tengah viral di media sosial.
Pernyataan itu kemudian menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat, apalagi Wahyudin berstatus sebagai wakil rakyat.
Dosen Hukum Pidana Universitas Gorontalo (UNIGO), Dr. Yusrianto Kadir, SH., MH., memberikan pandangan dari perspektif hukum dan etika pejabat publik.
“Sebagai akademisi, adalah tugas kami untuk membantu mencerahkan publik mengenai duduk perkara suatu peristiwa agar dapat dipahami secara jernih dan proporsional,” ujar Yusrianto saat dimintai pendapatnya, Senin (22/9/2025).
Ia menjelaskan, pernyataan Wahyudin dalam video “Kita rampok aja uang negara ini. Kita habiskan aja biar negara ini semakin miskin,” bukanlah sekadar candaan yang tidak pantas, tapi lebih dari itu.
Ditambah lagi dengan pengakuan Wahyudin dalam video tersebut, bahwa dirinya memiliki “hugel” (hubungan gelap) dengan menggunakan uang negara.
Hal ini, kata Yusrianto, semakin memperjelas perilaku yang jauh dari standar kepatutan seorang pejabat publik.
“Sebagai seorang wakil rakyat, ia terikat oleh sumpah jabatan untuk memperjuangkan aspirasi dan kesejahteraan rakyat, bukan sebaliknya. Pernyataan ini secara diametral bertentangan dengan esensi jabatannya,” jelas Yusrianto.
Etika Pejabat Publik
Lebih jauh, Dekan Fakultas Hukum UNIGO itu menilai Wahyudin Moridu telah melanggar dua hal sekaligus, yaitu etika dan hukum pidana.
“Dari sisi etika, pelanggarannya sudah sangat terang benderang dan tidak terbantahkan. Setiap anggota dewan wajib menjaga kehormatan, martabat, dan citra lembaga DPRD. Ucapannya justru secara langsung merendahkan institusi yang diwakilinya,” tegas Yusrianto.
Pengakuan Wahyudin kepada Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo bahwa dirinya mengucapkan itu dalam keadaan mabuk usai mengonsumsi minuman keras, juga menjadi sorotan.
“Pengakuannya bahwa ia dalam kondisi mabuk saat video direkam sama sekali tidak dapat menjadi alasan pemaaf. Justru, itu menjadi bukti pelanggaran etika tambahan,” jelasnya.
“Seorang pejabat publik dituntut untuk menjaga perilaku dan kesadaran penuh setiap saat,” tambah Yusrianto.
Sebagaimana diketahui, pada Sabtu (20/9/2025), DPP PDI Perjuangan telah memecat Wahyudin Moridu dari keanggotaan partai usai videonya viral.
Menurut Yusrianto, langkah tegas berupa sanksi pemecatan yang dilakukan oleh PDI Perjuangan dan proses di Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo merupakan tindakan yang tepat.
“Oleh karena itu, sanksi tegas berupa pemecatan dari partainya dan proses sidang di Badan Kehormatan DPRD adalah langkah yang sudah sangat tepat dan proporsional,” ungkapnya.
Potensi Pidana
Jika ditinjau dari sisi hukum pidana, Yusrianto memandang perbuatan Wahyudin memenuhi unsur delik penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
“Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.”
Ia menjelaskan, unsur “di muka umum” terpenuhi karena video tersebut telah tersebar dan viral di media sosial sehingga dapat diakses oleh publik luas.
Namun demikian, masyarakat perlu memahami bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pasal ini kini harus diperlakukan sebagai delik aduan (klacht delict).
“Artinya, proses hukum pidana baru bisa berjalan jika ada pengaduan resmi dari pimpinan lembaga yang merasa dihina, dalam hal ini adalah Pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo. Tanpa adanya aduan tersebut, aparat penegak hukum tidak bisa memprosesnya lebih lanjut,” jelas Yusrianto.
Tidak Termasuk UU ITE
Publik juga sempat mempertanyakan apakah kasus ini bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Yusrianto, hal tersebut tidak dapat diterapkan karena Pasal 28 ayat (2) UU ITE hanya berlaku pada ujaran kebencian berbasis SARA.
“Pasal tersebut secara spesifik ditujukan untuk kebencian yang didasarkan pada Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA), sementara objek dalam video ini adalah ‘negara’ atau ‘pemerintah’, yang tidak termasuk dalam kategori SARA,” jelasnya.
Kesimpulan dan Saran
Di akhir pandangannya, Yusrianto menyimpulkan bahwa dari sisi etika dan disiplin, pelanggaran Wahyudi Moridu sudah masuk kategori berat, dan sanksi politik yang telah dijatuhkan kepadanya dinilai tepat.
“Namun, untuk membawanya ke ranah pidana, terdapat tantangan yuridis yang tidak sederhana, terutama karena sifat delik aduan pada pasal yang paling relevan,” jelasnya.
Ia menyarankan kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pejabat publik, baik di Gorontalo maupun di seluruh Indonesia.
“Jabatan adalah amanah rakyat yang menuntut tanggung jawab, integritas, dan perilaku yang terhormat, baik di ruang publik maupun di ruang yang dianggap privat,” pungkas Dr. Yusrianto Kadir. (Beju)



