RELATIF.ID, GORONTALO – Lebih dari sembilan bulan lamanya, ratusan pegawai honorer di Kabupaten Gorontalo tetap menjalankan tugasnya di berbagai instansi pemerintahan.
Meski aktivitas birokrasi berjalan dengan dukungan mereka, para pegawai ini harus menanggung kenyataan pahit, bekerja tanpa menerima gaji.
Alih-alih merubah keadaan dengan mengikuti seleksi dan bisa lulus dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2, harapan itu justru kandas pada regulasi yang diterbitkan setelah proses seleksi tahap 1 dan 2 selesai.
Pemerintah Daerah melalui Asisten III Setda Kabupaten Gorontalo, Haris Suparto Tome memberikan penjelasan terkait duduk perkara yang membuat lebih dari 200 pegawai ini berada dalam posisi yang serba sulit itu.
Haris menurutkan, persoalan tersebut berawal dari mekanisme penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“PPPK sebenarnya tidak ada yang bermasalah. Mereka bermasalah karena sebelumnya sudah mengikuti seleksi CPNS. Yang bisa mengikuti seleksi PPPK hanyalah mereka yang ada dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN),” kata Haris kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Senin (22/9/2025).
Ia menjelaskan, terbitnya PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2025 sebenarnya membuka peluang baru.
Dalam regulasi itu, tepatnya pada poin 8 huruf d, disebutkan bahwa pegawai yang aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun berturut-turut dapat mengikuti seleksi tahap 2.
Namun sayangnya, seleksi tahap 2 sudah lebih dulu berjalan, sementara regulasinya itu diterbitkan belakangan.
“Namun regulasi ini baru keluar di Januari, sementara proses seleksi tahap 2 sudah berjalan. Karena sebelumnya mereka sudah membuat akun CPNS, akhirnya tidak bisa masuk PPPK tahap 2. Hanya mereka yang ada di database BKN yang bisa ikut, ibaratnya jalan tol,” terang Haris.
Situasi menjadi semakin pelik karena aturan yang berlaku itu hanya memberi ruang bagi mereka yang sudah mengikuti seleksi tahap 1 dan 2.
Meski begitu, pemerintah daerah tidak tinggal diam untuk mencari solusinya.
“Faktanya, ada sekitar 200 lebih orang yang sejak Januari sudah bekerja tanpa menerima gaji. Mereka ini memegang peran penting di Pemkab. Makanya, sekarang kita kumpulkan data, lakukan verifikasi, lalu dibahas bersama tim yang diketuai Pak Sekda. Solusi pasti tetap harus sesuai regulasi dan akan dikomunikasikan dengan BKN,” tandasnya. (Beju)



