kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
BeritaHukumProvinsi Gorontalo

IPERA Harus Tunduk pada Asas Legalitas, Bukan Tafsir Administratif yang Dipaksakan

3
×

IPERA Harus Tunduk pada Asas Legalitas, Bukan Tafsir Administratif yang Dipaksakan

Sebarkan artikel ini
Praktisi Hukum Gorontalo, Advokat Andri Ws Gani.

RELATIF.ID, GORONTALO – Polemik mengenai penerapan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) di Provinsi Gorontalo kembali menjadi sorotan setelah berkembangnya narasi bahwa kebijakan tersebut merupakan amanat undang-undang dan bagian dari upaya penataan pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan berpihak pada masyarakat.

‎Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum dan Advokat Andri Ws Gani menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada keberadaan norma IPERA semata, melainkan pada legalitas penerapannya terhadap subjek dan wilayah pertambangan yang tepat menurut hukum.

Dinosaur

‎“Saya tidak mempersoalkan niat pemerintah daerah untuk menata pertambangan rakyat. Namun negara hukum tidak boleh berjalan di atas tafsir administratif yang melampaui batas legalitas,” kata Andri, Sabtu (23/5/2026).

Sehingga, ia mempertanyakan dasar hukum atas IPERA tersebut, dan kepada siapa hal ini ditujukan.

“Pertanyaan dasarnya sederhana, kepada siapa IPERA dapat dikenakan dan pada wilayah hukum apa ia memperoleh legitimasi?” tegasnya

‎Menurutnya, dalam rezim hukum pertambangan nasional, istilah pertambangan rakyat bukan kategori bebas yang dapat dilekatkan pada semua aktivitas tambang masyarakat.

Undang-undang, kata Andri, secara tegas membatasi bahwa pertambangan rakyat hanya dapat dilakukan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan berdasarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

‎Karena itu, apabila terdapat aktivitas pertambangan masyarakat yang berlangsung di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan dan tidak memiliki IPR, maka secara hukum aktivitas tersebut tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai pertambangan rakyat yang legal.

‎“Jika aktivitas tambang berada di wilayah IUP perusahaan dan tidak memiliki IPR, maka muncul pertanyaan yuridis yang sangat mendasar, atas dasar hukum apa IPERA ditarik?” lanjut Andri.

‎‎Ia menilai, negara tidak boleh berada dalam posisi kontradiktif, yaitu di satu sisi menganggap suatu aktivitas tidak memiliki legitimasi hukum, namun pada sisi lain menarik pungutan dari aktivitas yang sama.

Menarik Untuk Anda :  Final Volleyball Kapolres Gorontalo Cup 2025, Bravo LRTK Putra Nyaris Kalah

‎‎“Tidak mungkin suatu kegiatan dianggap belum sah secara hukum untuk kepentingan penegakan hukum, tetapi pada saat yang sama cukup sah untuk dijadikan objek pungutan. Ini berbahaya bagi kepastian hukum,” ujarnya

‎Lebih lanjut, Andri mengingatkan bahwa dalam hukum administrasi negara berlaku asas geen bevoegdheid zonder wet (tidak ada kewenangan tanpa dasar hukum) serta prinsip geen heffing zonder wettelijke grondslag (tidak ada pungutan tanpa dasar undang-undang).

‎Ia menjelaskan, apabila pengaturan atau praktik penerapan IPERA diperluas melampaui batas yang diperintahkan undang-undang, maka terdapat potensi persoalan kewenangan administratif (ultra vires) dan konflik dengan prinsip hierarki peraturan perundang-undangan.

‎Andri menegaskan bahwa kritik terhadap penerapan IPERA tidak boleh dipelintir sebagai penolakan terhadap tata kelola pertambangan atau kepentingan daerah.

‎‎“ Kritik hukum ini hadir agar kebijakan publik tidak dibangun di atas fondasi legal yang rapuh. Pemerintah boleh menyebut IPERA sebagai amanat undang-undang, tetapi amanat itu tidak boleh ditafsirkan secara parsial dengan mengabaikan subjek hukum, objek, serta batas kewenangannya,” tuturnya.

‎Ia juga mendorong agar polemik ini dibuka melalui ruang diskursus hukum yang sehat dan transparan, bukan sekadar pertarungan opini di ruang publik.

‎‎“Dalam negara hukum, niat baik tidak pernah cukup. Yang diuji adalah legalitasnya. Sebab hukum yang dipaksakan melampaui batasnya pada akhirnya hanya akan melahirkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah,” pungkasnya. (Beju)

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312