RELATIF.ID, BONE BOLANGO – Kejaksaan Negeri Bone Bolango meluncurkan program Jaksa Pelindung Pekerja untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Program yang dijalankan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ini bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan menyasar aparat desa, pelaku UMKM, serta pekerja rentan.
Sebagai langkah konkret, Kejari Bone Bolango akan turun langsung ke 160 desa untuk melakukan sosialisasi, edukasi, serta pendampingan hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, mengatakan program ini merupakan bagian dari fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memastikan perlindungan hak pekerja.
“Program ini menjadi langkah konkret untuk memastikan perlindungan pekerja berjalan optimal. Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong keadilan sosial,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Heriyadi Djunaidi, menjelaskan bahwa pendekatan yang dilakukan mencakup langkah preventif hingga represif.
Kegiatan ini, kata dia, meliputi sosialisasi di setiap desa, pendampingan hukum, hingga penegakan hukum terhadap badan usaha yang belum patuh terhadap kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami akan turun langsung ke 160 desa untuk memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya guna mendorong kepatuhan,” kata Heriyadi.
Melalui program ini, pemerintah berharap cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Bone Bolango dapat meningkat, sekaligus menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih tertib, adil, dan berkelanjutan. (Beju)



