RELATIF.ID, GORONTALO – Pantas Rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo yang berlangsung pada Senin (25/8/2025) kemarin, berbeda dari biasanya.
Agenda penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025 yang lazimnya disepakati lewat musyawarah mufakat, kali ini harus ditentukan lewat voting.
Di titik inilah kejanggalan mulai muncul. Umar Karim, salah satu legislator menolak penetapan tersebut.
Ia menyoroti anggaran hasil efisiensi senilai Rp5 miliar untuk renovasi fasilitas kantor Pemerintah Provinsi Gorontalo.
“Anggaran hasil efisiensi itu seharusnya untuk rakyat, masa dipakai perbaiki kamar mandi Kantor Gubernur,” ujarnya tegas.
Bagi dia, angka itu bukan sekadar janggal, melainkan melanggar Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
“Apapun alasannya, itu tetap tidak masuk akal sehat,” ucap Umar.
Meskipun begitu, suara Umar tak cukup kuat. Mayoritas anggota dewan memenangkan voting. Hasilnya, anggaran Rp5 miliar yang jelas disebut bertentangan dengan Inpres, justru disahkan.
Bukan hanya itu. Di tengah pembahasan mengenai anggaran hasil efisiensi tersebut, DPRD diduga mendapat bonus Rp17,3 miliar.
“Saya jadi heran, kok di saat Banggar menyetujui Rp5 miliar anggaran yang bertentangan dengan Inpres, DPRD malah dapat bonus Rp17,3 miliar,” kata Umar, yang akrab disapa UK saat ditemui awak media usai sidang.
Dari Rp17,3 miliar itu, kata Umar, ada sekitar 75 persen dialokasikan untuk perjalanan dinas anggota DPRD.
“Dari Rp17,3 miliar itu, sekitar 75 persen digunakan untuk perjalanan dinas,” jelasnya
Ironisnya, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) justru tidak kebagian porsi memadai.
“Bukan saja OPD lain yang hampir tidak kebagian, bahkan rakyat pun tidak mendapat porsi yang sepadan dalam APBD-P ini,” tegas UK.
Sayangnya, masyarakat nyaris tak punya ruang untuk menolak keputusan semacam ini.
“Wajar saja rakyat tidak bisa protes. Toh, DPRD dipilih rakyat. Kebijakan DPRD ya dianggap kebijakan rakyat juga,” tukasnya. (Beju)
Sumber: paripurna.co.id



