Kabupaten GorontaloPolitik

KPU Kabupaten Gorontalo Ingatkan Sanksi Apabila Parpol Tidak Melakukan LADK

273
×

KPU Kabupaten Gorontalo Ingatkan Sanksi Apabila Parpol Tidak Melakukan LADK

Sebarkan artikel ini

 

RELATIF.ID, GORONTALO_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo ingatkan Partai Politik (Parpol) untuk dapat melakukan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sampai pada tanggal 7 januari 2024.

 

Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hadijah Hamzah menjelaskan pelaporan LADK untuk pemilu 2024 sudah berbasis online yaitu melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKDK).

 

“Kewajiban pertama Parpol saat ini harus membukakan akun setiap calegnya di SIKDK, proses submit untuk ke akun Parpol itu harus melalui submit percalegnya dulu dan sejauh ini memang belum ada yang submit Parpol karna kalau misalnya sudah submit Di Parpolnya nanti akan ketahuan dan itu akan ditindak lanjuti untuk pemeriksaan”. Jelas Hadijah saat diwawancarai awak media, Jum’at (05/01/2024).

 

Apabila belum ada Parpol yang memasukan pelaporannya sampai pada waktu yang ditentukan, Hadijah mengatakan maka Parpol tersebut akan dikenai sanksi.

 

“Karna kita ketahui bersama dari Parpolnya sendiri akan didiskualifikasi dari peserta pemilu dan calegnya kalau misalnya terpilih bisa dibatalkan dari terpilihnya itu”. Katanya

 

Selain itu, pihaknya membeberkan beberapa sanksi terkait LADK tersebut apabila parpol tersebut tidak jujur dalam hal pelaporan akan dikenai sanksi pidana sesuai PKPU nomor 18 tahun 2023.

 

“Kalau sanksi diUndang-Undang nomor 7 tahun 2017 dari pasal 338 berkaitan dengan LADK ini pembatalan sebagai peserta pemilu itu yang paling fatal sebenarnya, kalau sanksi pidananya ini ada macam-macam ketika misalnya peserta pemilu dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye ini di Pasal 498 itu di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dengan denda paling banyak 12 juta rupiah”. Bebernya

 

“Dan itu sudah disampaikan kemarin ke parpol semua, rata-rata mereka juga sudah paham hal itu”. Lanjut Hadijah

Menarik Untuk Anda :  Sukseskan Program Presiden, Arisanti Celine Kukus Tegaskan Komunikasi dan Koordinasi Terjalin dengan Baik

 

Bukan hanya berproses pada kampanye, Hadijah mengungkapkan kewajiban untuk membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) setelah Partai Politik ditetapkan.

 

“Sejauh itu ketika misalnya pembuatan RKDKnya biasanya mendekati kampanye baru rata-rata dibuka, sehingga nya untuk pelaporan kegiatan Parpol yang berkaitan dengan sosialisasi (APS) yang menyerupai APK itu bisa juga dilaporkan”. Ungkapnya

 

Terkait dengan LADK ini pastinya berkaitan juga dengan sumbangan dana kampanye penerimaan dan pengeluaran sesuai dengan ketentuan-ketentuan.

 

“Kalau misalnya perorangan sendiri kan kita ketahui bersama 2,5 M, untuk kelompok 25 M”. Papar Hadijah

 

Selanjutnya, Hadijah menambahkan sebelum adanya RKDK ada parpol yang beralasan bahwa RKDK tersebut dibuat ketika mendekati kampanye sementara sudah ada pengeluaran sebelumnya.

 

“Setelah ditetapkan itu seharusnya sudah ada pelaporan untuk itu”. Pungkasnya

 

Pewarta: Beju