Scroll untuk baca artikel
space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
Berita

Kuasa Hukum IRIS Siap Hadapi Gugatan Paslon Mulus di MK

×

Kuasa Hukum IRIS Siap Hadapi Gugatan Paslon Mulus di MK

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum IRIS siapkan dokumen sidang.

RELATIF.ID, JAKARTA – Kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Bone Bolango nomor urut 3, Ismet Mile dan Risman Tolingguhu (IRIS), memastikan kesiapan mereka menghadapi gugatan pasangan calon nomor urut 1, Merlan S. Uloli dan Syamsu Botutihe (MULUS).

Pernyataan ini disampaikan Kuasa Hukum IRIS, Rio Potale, SH, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pasangan IRIS sebagai pihak terkait dalam Perkara Nomor 103/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Menurut Rio, penetapan tersebut dituangkan dalam Ketetapan MK Nomor 167/TAP.MK/PT/01/2025 tentang Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 103/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Penetapan ini, memberikan pasangan IRIS hak untuk ikut serta dalam proses hukum, yang diajukan oleh paslon MULUS sebagai Pemohon melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango sebagai Termohon.

“Pada tanggal 6 Januari 2025, MK telah menetapkan paslon IRIS sebagai pihak terkait dalam gugatan ini. Kami sudah mempersiapkan seluruh dokumen dan argumen hukum untuk menghadapi sidang nantinya,” ungkap Rio Potale saat diwawancara melalui via telfon WhatsApp, Selasa (7/1/2025), di Jakarta.

Sebagaimana diketahui, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bone Bolango 2024, KPU Kabupaten Bone Bolango menetapkan pasangan IRIS sebagai pemenang berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1545 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2024.

Dalam hasil rekapitulasi, paslon IRIS berhasil meraih suara sah sebanyak 36.991, unggul 3.386 suara dari paslon MULUS yang memperoleh 33.605 suara. Sementara itu, paslon Amran Mustapa dan Irwan Mamesah (AMIN) berada di posisi ketiga dengan 29.965 suara, diikuti paslon Ishak Ntoma dan Usman Hasan Hulopi (ISTIQOMAH) di urutan keempat dengan 5.967 suara.

Namun, paslon MULUS menolak hasil penetapan tersebut dan mengajukan gugatan ke MK, menuding adanya kecurangan dalam proses pemilihan. Sidang perdana atas perkara ini dijadwalkan akan berlangsung dalam waktu dekat.

Menarik Untuk Anda :  Bandara Djalaluddin Gorontalo Dirikan Posko Terpadu Hadapi Nataru 2024/2025

Rio menyatakan, pihaknya optimis mampu mempertahankan kemenangan paslon IRIS, mengingat hasil Pilkada telah ditetapkan secara sah oleh KPU berdasarkan perhitungan suara yang transparan dan akuntabel.

“Kami siap membuktikan bahwa kemenangan paslon IRIS adalah hasil dari proses demokrasi yang jujur dan adil,” tegasnya.

Penulis: Beju

space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
space iklan di sewakan oleh Tik Tok