RELATIF.ID, GORONTALO – Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, A. Zirwan mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah menangani proses hukuman terhadap seorang yang diduga pelaku mengedarkan rokok tanpa pita cukai (ilegal).
Ia mengatakan, penyelesaian kasus tersebut telah dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Cukai, yang mengutamakan pengembalian hak-hak negara melalui mekanisme retroactive justice.
Dalam mekanisme tersebut, A. Zirman menjelaskan, terduga pelaku diberikan opsi untuk membayar denda sebagai pengganti tindak pidana. Artinya, proses hukum tidak dilanjutkan ke pidana badan jika pelaku memilih membayar denda sesuai dengan nilai barang yang telah diamankan. Nantinya, denda tersebut akan langsung disetorkan ke kas negara.
“Salah satu opsi yang bisa dipilih oleh terduga pelaku adalah membayar denda. Begitu dendanya sudah dibayarkan, maka proses pidana badan tidak dilanjutkan, meskipun pelaku tercatat pernah mengedarkan atau menjual rokok ilegal,” ujar A. Zirman, Rabu (18/12/2024).
Namun, dalam kasus ini, terduga pelaku diketahui mengedarkan rokok ilegal dalam jumlah yang cukup besar, yaitu 208.680 batang dari berbagai merek.
Saat proses penyidikan berlangsung, yang bersangkutan tidak sanggup membayar denda yang ditetapkan sesuai perhitungan barang bukti. Sehingganya terduga pelaku ditetapkan tersangka dan saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo, untuk proses hukum lebih lanjut.
“Karena itu, kasus ini sedang diproses lebih lanjut oleh penyidik untuk memastikan penyelesaiannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kepala Bea Cukai Gorontalo itu juga menegaskan, pihaknya terus komitmen untuk menangani kasus rokok ilegal ini secara profesional dan transparan, sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Perlu kami sampaikan juga, bahwa kami akan menyelesaikan permasalahan rokok ilegal ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tegas A. Zirman.
Penulis: Beju