RELATIF.ID, GORONTALO – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan terkait sengketa Pilkada Bone Bolango yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Merlan Uloli dan Syamsu Botutihe.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Rabu (5/2/2025), MK secara tegas menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Hakim MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Menanggapi putusan ini, Kuasa Hukum Tim Pemenangan pasangan calon Ismet Mile dan Risman Tolinggohu (paslon IRIS), Rio Potale, menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat, serta menjadi bentuk keadilan yang diberikan kepada kliennya.
“Putusan MK adalah final dan mengikat. Ini merupakan keadilan yang sesungguhnya bagi prinsipal kami, pasangan calon IRIS,” ujar Rio dengan tegas.
Rio juga mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Bone Bolango untuk menghormati dan menerima keputusan tersebut demi menjaga stabilitas politik dan persatuan di daerah.
“Saatnya kita bersatu mendukung pemerintahan yang sah demi kemajuan Bone Bolango ke depan,” tutupnya.
Penulis: Beju