RELATIF.ID, GORONTALO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wahana Keadilan Pohuwato memulai tahun 2025 dengan menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Pohuwato pada Jumat (17/1/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama yang telah ditandatangani antara pihak Lapas Pohuwato dan LBH Wahana Keadilan pada awal Januari 2025.
Dengan tema “Ruang Akses Para Terpidana dalam Melakukan Upaya Hukum”, penyuluhan hukum ini bertujuan memberikan pemahaman kepada warga binaan tentang hak-hak mereka dalam mengajukan upaya hukum, termasuk banding, kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK).
Kegiatan dimulai dari pukul 09.00 WITA dan berakhir pada pukul 11.40 WITA, menjelang waktu Salat Jumat. Sebanyak 25 peserta, yang terdiri dari terpidana dan terdakwa yang masih berproses di pengadilan, hadir dalam kegiatan tersebut.
Kepala Lapas Klas IIB Pohuwato, Tristiatoro Adi Wibowo, memberikan apresiasi terhadap kegiatan ini. Ia berharap penyuluhan tersebut dapat menjadi ruang aspirasi bagi warga binaan dalam memperjuangkan keadilan melalui pendampingan dari LBH Wahana Keadilan.
“Ini adalah langkah positif bagi para warga binaan. Dengan adanya kegiatan ini, mereka dapat lebih memahami hak-haknya, baik sebagai terdakwa maupun terpidana. Semoga penyuluhan ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan,” ungkap Tristiatoro.
Antusias Warga Binaan terlihat jelas selama kegiatan berlangsung. Berbagai pertanyaan dan pernyataan dilontarkan kepada narasumber, Stenli Nipi, yang merupakan perwakilan dari LBH Wahana Keadilan Pohuwato (WKP).
Stenli mengatakan, bahwa mayoritas peserta merasa dilema dalam mengajukan upaya hukum banding atau kasasi karena takut hukuman mereka justru bertambah. Menanggapi hal ini, ia menegaskan bahwa upaya hukum adalah hak yang dimiliki oleh setiap warga binaan yang tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama.
“Kami sampaikan bahwa hak untuk mengajukan banding, kasasi, maupun PK tidak bersifat memaksa. Warga binaan bebas memutuskan apakah akan menggunakan hak tersebut atau tidak. Adapun hasil akhir berupa hukuman naik, turun, atau bahkan pembebasan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk memutuskan secara adil dan bijaksana,” jelas Stenli.
Melalui penyuluhan ini, LBH Wahana Keadilan (WKP) berharap warga binaan di Lapas Klas IIB Pohuwato dapat lebih memahami proses hukum dan memanfaatkan hak-hak mereka dengan bijak dalam mencari keadilan.
(Tim Relatif.id)