RELATIF.ID, GORONTALO – Suasana rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo pada Senin (25/08/2025), sempat diwarnai perbedaan sikap.
Dari seluruh anggota dewan yang hadir, hanya satu legislator yang menolak masuknya alokasi anggaran sebesar Rp5 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025.
Umar Karim, anggota DPRD yang akrab disapa UK ini, ia berdiri sendiri menyatakan penolakan itu. Meski tidak mendapat dukungan dari rekan-rekannya, UK tetap kukuh dengan pendiriannya.
“Ini sama saja menginjak-nginjak Instruksi Presiden. Sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Mendagri, anggaran hasil efisiensi hanya boleh digunakan untuk belanja publik dengan tujuh kriteria,” ungkap Umar dengan tegas.
UK menjelaskan, kriteria yang dimaksud dalam Inpres nomor 1 dan Surat Edaran Mendagri ialah mencakup bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan sanitasi, optimalisasi pengendalian inflasi, stabilisasi harga makanan dan minuman, penyediaan cadangan pangan, serta program lain yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi.
Namun, Anggaran hasil efisiensi yang harusnya dialokasikan sesuai dengan Inpres dan Surat Edaran Mendagri tersebut, malah dialokasikan untuk hal-hal yang tidak bersentuhan langsung dengan kepentingan publik, seperti pengadaan mobil dinas, penataan rumah dinas Gubernur, serta pengadaan LED di Gedung Dulohupa dan dua unit rumah dinas.
“Contohnya ada anggaran miliaran rupiah untuk pengadaan mobil dinas, penataan rumah jabatan, hingga event organizer. Ini jelas tidak sejalan dengan Inpres yang mengamanatkan pemanfaatan anggaran efisiensi untuk kepentingan masyarakat,” beber UK.
Ia menegaskan, jika anggaran tersebut tetap dipaksakan masuk dalam APBD-P, maka DPRD berpotensi melanggar hukum.
“Kalau ini dipaksakan, berarti kita bukan hanya mengabaikan Inpres, tetapi juga melanggar hukum dan berimplikasi pada persoalan pidana,” pungkas politisi Nasdem itu. (Beju)



