RELATIF.ID, POHUWATO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, Rinto W Ali mengakui hingga kini mantan narapidana yang mendaftar sebagai bakal calon legislatif di Kabupaten Pohuwato belum diketahui.
Sebelumnya berdasarkan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023, tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Kabupaten/Kota maupun provinsi, bahwasanya eks narapidana wajib mengumumkan dirinya melalui media massa.
“Sampai saat kami belum mengetahui adanya eks napi yang mendaftar. Sebab saat ini kami masih melakukan verifikasi dokumen yang telah di ajukan oleh partai politik,” jelas Rinto W Ali Ketua KPU Pohuwato, Senin, (12/23).
Kemudian kata Rinto, saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi dokumen 361 bakal calon legislatif dari 15 partai sampai dengan tanggal 23 juni 2023.
“Nantinya, pada tanggal 26 juni sampai 9 juli, akan dilakukan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan kepada partai, apabila terdapat syarat-syarat yang belum di penuhi bakal calon,” pungkasnya.
Pewarta : Guslan Kaco



