kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
BeritaHukumKriminal

Kasus Dugaan Persekusi Remaja di Bitung Naik Penyidikan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

5
×

Kasus Dugaan Persekusi Remaja di Bitung Naik Penyidikan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

RELATIF.ID, BITUNG-Polres Bitung resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan persekusi dan penganiayaan terhadap remaja berinisial RS (16) ke tahap penyidikan.

Meski demikian, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugerah Ari Pratama, membenarkan perkembangan kasus ini.

“Kami saat ini sudah tahap penyidikan dalam kasus itu, kemudian belum tahap penetapan tersangka,” ujar Ahmad saat diwawancarai melalui pesan singkat, Rabu (13/5/2026).

Penyidikan dimulai setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/83/V/RES.1.24./2026/RESKRIM RESBITUNG tertanggal 6 Mei 2026. Pada hari yang sama, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bitung.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) Nomor: B/343/V/Res.1.24/2026/RESKRIM, polisi menyebut telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

Kasus ini bermula dari dugaan aksi main hakim sendiri terhadap RS setelah kebakaran rumah di Kelurahan Bitung Timur pada 12 Januari 2026.

Ibu korban, Syamsia Anapia, sebelumnya mengungkapkan putranya dijemput paksa oleh sejumlah orang pada 21 Januari 2026 tanpa seizin keluarga.

Korban kemudian dibawa ke rumah seorang oknum ketua organisasi masyarakat berinisial RP alias Tito untuk diinterogasi terkait dugaan pembakaran rumah.

“Karena terus ditekan dan tidak tahan dengan perlakuan mereka, anak saya akhirnya terpaksa mengiyakan tuduhan tersebut,” ujar Syamsia.

Setelah itu, RS diserahkan ke Polsek Maesa dan sempat ditahan di Polres Bitung selama lima hari. Namun pada 26 Januari 2026, korban dibebaskan setelah keluarga menunjukkan bukti bahwa RS berada di rumah saat peristiwa kebakaran terjadi.

Pihak keluarga kemudian melaporkan dugaan persekusi tersebut ke Polres Bitung dengan nomor laporan LP/B/90/I/2026/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulawesi Utara.

Menarik Untuk Anda :  Diduga Dianiaya, Warga Desa Bulila Laporkan Tetangganya Ke Polsek Telaga

“Kami meminta keadilan seadil-adilnya. Kami mendesak Polres Bitung mengusut tuntas keterlibatan oknum tersebut,” tegas Syamsia.

Dalam rekaman video berdurasi 3 menit 45 detik yang beredar luas, korban tampak diduga mengalami intimidasi dan kekerasan fisik dari sejumlah orang.

Korban terlihat ditampar seorang perempuan, diancam menggunakan korek api yang dinyalakan ke bajunya, hingga kakinya diduga ditindih menggunakan meja oleh RP alias Tito bersama seorang pria lanjut usia.

Sementara itu, RP alias Tito sebelumnya membenarkan adanya tindakan kekerasan saat proses interogasi terhadap korban.

“Yang menyalakan korek api ke baju korban saya lupa siapa. Kalau yang menampar dari belakang itu perempuan,” ujar Tito sebagaimana dikutip dari skemalangit.com

Ia juga mengakui bahwa dirinya ikut memerintahkan sejumlah orang menjemput korban untuk dibawa ke rumahnya.

“Bukan cuma saya yang suruh, banyak masyarakat yang suruh cari. Daripada massa yang pergi menjemput, makanya cuma beberapa perwakilan saja yang disuruh pergi menjemput,” katanya. (Beju)

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312