RELATIF.ID, POHUWATO – Satuan Reskrim Polisi Resort (Polres) Pohuwato berhasil mengamankan 4 (empat) orang tersangka pencurian uang tunai di Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Berdasarkan Konferensi pers yang digelar di Mapolres Pohuwato, Rabu 14 Juni 2023, sat Reskrim berhasil mengamankan 4 pelaku dengan masing-masing berinisial RS (27), RK (18), FH (18) dan AR (19).
Adapun Kronologis kejadian yang dijelaskan Waka Polres Pohuwato, Kompol Adek Dermawan SH, SIK, tiga orang tersangka pernah minum minuman keras bersama adik dari salah satu korban bernama Wirda Lukum.
Kemudian beberapa tersangka mengetahui bahwa korban Wirda Lukum mempunyai banyak uang. Dua hari kemudian, kata Waka Polres, tersangka RS dan AR melakukan survei dari rumah korban dan besok harinya mereka melakukan aksinya dan berhasil menggasak uang tunai sebanyak Rp. 91.300.000
“Kasus ini berhasil diungkap pada tanggal 9 Juni 2023 dengan 4 orang tersangka. Kemudian RS
sendiri sudah pernah mendekam di penjara sebelumnya di tahun 2018 dengan kasus yang yang sama,” jelas Waka Polres Pohuwato.

Kemudian ditambahkan Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu, Faisal Ariyoga Anastasius Harianja, S.Tr.K, S.I.K bahwa pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti hasil dari uang curian.
“Barang Bukti sendiri berupa 3 buah sepeda motor, alat-alat dapur, kulkas, magic com, dan 7 buah hp yang telah dibelanjakan pelaku dari hasil pencurian uang tunai di rumah korban sebesar 91.300.000 rupiah,” jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim juga membeberkan bahwa keempat tersangka tidak terkategori dibawah umur. “Tidak ada yang dibawah umur,” tukasnya.
Sementara keempat pelaku terancam dikenakan pasal 363 ayat 2 dan 363 ayat 1 tentang pencurian dan pemberatan.
Ditempat yang sama, secara ekslusif salah satu tersangka RS mengakui perbuatannya diakibatkan dirinya tidak mempunyai pekerjaan.
“Kondisi pengangguran pak,” Tandas RS saat ditanyai awak media alasan melakukan pencurian.
Pewarta: Guslan Kaco



