RELATIF.ID, GORONTALO, (OPINI)_Penerapan undang-undang dalam perkara tindak pidana perjudian membuat salah satu praktisi hukum, Djufri Buna.,SH.,MH. melalui tulisannya menjelaskan, jika Pasal 303 KUHPidana merupakan pasal-pasal tindak pidana perjudian yang menjadi dasar untuk penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana perjudian di Indonesia.
Berikut ini, kedua pasal tersebut akan dibahas satu persatu. Mendahului bahasan terhadap rumusan Pasal 303 KUHPidana, terlebih dahulu perlu dilakukan pembahasan terhadap pengertian permainan judi.
Terhadap istilah permainan judi, dapat ditemukan penafsiran otentik (otentiek interpretatie), yaitu penafsiran yang diberikan oleh pembentuk undang-undang itu sendiri, dalam hal ini tafsiran dan” pembentuk KUHPidana. Perjudian secara garis besar adalah pertaruhan dengan sengaja yaitu mempertaruhkan suatu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan tertentu pada permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian belum pasti hasilnya.
Dalam sistematika KUHPidana, tafsiran otentik terhadap istilah permainan judi tidak dimasukkan dalam Buku I Bab IX tentang “Arti Beberapa Istilah Yang Dipakai dalam Kitab Undang-undang”, melainkan ditempatkan dalam Pasal 303 ayat (3) KUHPidana
Larangan-larangan perjudian dalam KUHP sekarang ini adalah seperti berikut: Permainan judi pertama-tama diancam hukuman dalam Pasal 303 KUHP yang bunyinya:
1. Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu kegiatan usaha itu; dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam kegiatan usaha itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara; menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencaharian.
Hal yang paling penting untuk diperhatikan dalam rumusan Pasal 303 ayat (1) KUHPidana adalah kalimat pertama di mana tercantum kata-kata “tanpa izin”. Ini menunjukkan bahwa perbuatan-perbuatan yang dirumuskan dalam butir ke-1, butir ke-2 dan butir ke-3 dari Pasal 303 ayat (1) tersebut nanti merupakan tindak pidana apabila perbuatan-perbuatan itu dilakukan tanpa izin.
Dengan kata lain, apabila ada “izin” maka perbuatan-perbuatan yang dirumuskan dalam ketiga butir Pasal 303 ayat (1) KUHPidana bukan merupakan tindak pidana. Izin yang dimaksudkan di sini adalah izin dari pihak Pemerintah sebagai pihak yang berwenang memberikan izin perjudian. Dengan demikian, Pasal 303 ayat (1) KUHPidana itu sendiri sebenarnya telah membuka peluang untuk adanya izin perjudian.
Dari segi perbuatan dan subyek (pelaku) tindak pidana, berdasarkan rumusan Pasal 303 ayat (1) yang mencakup butir 1, 2 dan 3, terlihat adanya 3 (tiga) macam tindak pidana. Tetapi, walaupun terdapat tiga macam tindak pidana, hanya ada dua macam subyek atau pelaku tindak pidana, yaitu: (1) Orang yang menjalankan usaha permainan judi sebagai perusahaan permainan judi atau mata pencarian, dan (2) Orang yang main judi sebagai mata pencarian. Pembahasan akan dilakukan berdasarkan perbedaan subyek (pelaku) tindak pidana ini.
1. Orang yang menjalankan usaha permainan judi sebagai perusahaan permainan judi atau mata pencarian.
Tindak pidana yang dilakukan oleh subyek (pelaku) ini diatur dalam butir ke-1 dan ke-2 dari Pasal 303 ayat (1) KUHPidana. Tindak Pidana tersebut adalah:
Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan perjudian (Pasal 303 ayat (1) butir ke-1 KUHPidana);
Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan perjudian, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan itu diadakan suatu syarat atau dipenuhi suatu tata-cara (Pasal 303 ayat (1) butir ke-2 KUHPidana);
2. Orang yang main judi sebagai mata pencarian. Tindak pidana yang dilakukan oleh subyek (pelaku) ini diatur dalam Pasal 303 ayat (1) butir ke-3 KUHPidana, yaitu turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.
Pembuktian di dalam sebuah hukum pidana merupakan suatu yang sangat penting dan utama. Dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dinyatakan tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.
Alat-alat bukti merupakan alat-alat yang ada hubungannya dengan suatu tindak pidana, dimana alat-alat tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian, guna menimbulkan keyakinan bagi hakim, atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa.
Menurut Pasal 184 KUHAP, alat-alat bukti yang sah adalah:
1. Keterangan saksi
2. Keterangan ahli
3. Surat
4. Petunjuk
5. Keterangan terdakwa
Di dalam hukum acara pidana mempunyai tujuan untuk mencari dan mendekati kebenaran materiil merupakan kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan Hukum Acara Pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum.
Pasal 39 ayat (1) KUHAP, terdapat 2 jenis barang bukti, yaitu:
1. Benda berwujud, yang berupa:
Benda yang digunakan dalam melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya Benda yang dipakai menghalang-halangi penyidikan
Benda yang dibuat khusus atau diperuntukkan melakukan tindak pidana Benda-benda lainnya yang mempunyai hubungan langsung atau tidak langsung dengan berlakunya tindak pidana
2. Benda tidak berwujud berupa tagihan yang diduga berasal dari tindak pidana.
Benda material atau objek dan lain-lainnya yang tidak terkait atau objek dan lain-lainnya yang tidak terkait atau tidak ada hubungannya dengan tindak pidana, dan bukan merupakan barang bukti.
Fungsi barang bukti dalam sidang pengadilan, yaitu: Menguatkan kedudukan alat bukti yang sah Mencari dan menemukan kebenaran materiil atas perkara sidang yang ditangani Setelah barang bukti menjadi penunjang alat bukti yang sah, maka barang bukti tersebut dapat menguatkan keyakinan hakim atas kesalahan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Kemudian, dalam keadaan tersangka tertangkap tangan, penyidik berwenang menyita paket, surat, atau benda yang pengangkutannya dilakukan oleh kantor pos dan telekomunikasi, selama benda tersebut diperuntukkan bagi tersangka atau berasal darinya.
Fungsi barang bukti dapat menunjang alat bukti, sehingga menyebabkan keabsahan barang bukti yang turut menentukan keabsahan alat bukti. Berkenaan dengan tahapan untuk mendapatkan barang bukti yang menurut KUHAP dalam tahap penyitaan, ditentukan agar penyitaan bertanggungjawab atas keselamatan dan keamanan barang bukti. sebagaimana Pasal 183 KUHAP tersebut menyebutkan dengan jelas Indonesia menganut sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (negatief wettellijk bewijs theotrie) teori ini merupakan suatu percampuran antara pembuktian conviction raisonnee dengan sistem pembuktian menurut undang-undang secara positif (positive wetteljik bewijstheorie).
Teori ini mengajarkan bahwa salah atau tidaknya seorang terdakwa ditentukan keyakinan hakim yang didasarkan kepada cara dan dengan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang. dengan melihat beberapa teori pembuktian maka hukum acara pidana di Indonesia menganut sistem pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif (negatief wettellijk bewijs theotrie) dengan didasarkan pada Pasal 183 KUHAP yang menyatakan :
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Dalam sistem menurut undang-undang secara terbatas atau disebut juga dengan system undang-undang secara negative sebagai intinya yang dirumuskan dalam Pasal 183 KUHAP, dapat disimpulkan sebagai berikut :
Tujuan akhir pembuktian untuk memutus perkara pidana, yang jika memenuhi syarat pembuktian dapat menjatuhkan pidana;
Standar tentang hasil pembuktian untuk menjatuhkan pidana. Kelebihan sistem pembuktian negatif (negative wettelijk) adalah dalam hal membuktikan kesalahan terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, hakim tidak sepenuhnya mengandalkan alat-alat bukti serta dengan cara-cara yang ditentukan oleh undang-undang, tetapi harus disertai pula keyakinan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. Keyakinan yang dibentuk ini harus berdasarkan atas fakta-fakta yang diperoleh dari alat bukti yang ditentukan dalam undang-undang. Sehingga dalam pembuktian benar-benar mencari kebenaran yang hakiki. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, jadi sangat sedikit kemungkinan terjadinya salah putusan atau penerapan hukum yang digunakan. Kekurangan teori ini hakim hanya boleh menjatuhkan pidana apabila sedikit-dikitnya alat-alat bukti yang telah di tentukan undang-undang itu ada, ditambah dengan keyakinan hakim yang didapat dari adanya alat-alat bukti itu sehingga akan memperlambat waktu dalam membuktikan bahkan memutuskan suatu perkara, karena di lain pihak pembuktian harus melalui penelitian. Tetapi dengan mencari kebenaran melalui penelitian tersebut, maka kebenaran yang terungkap benar-benar dapat dipertanggung jawabkan, dan merupakan kebenaran yang hakiki. Dalam pembuktian pidana terdapat beberapa prinsip yaitu : Hal-hal yang dimuat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Prinsip ini terdapat pada Pasal 184 ayat (2) KUHAP yang berbunyi: Hal-hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan atau disebut dengan istilah notoke feiten. Secara garis besar fakta yaitu: Sesuatu atau peristiwa yang diketahui umum bahwa sesuatu atau peristiwa tersebut memang sudah demikian halnya atau semestinya demikian.(Win/Relatif.id).



