kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
BeritaHukumKabupaten Gorontalo

Kasus TKI Libatkan Mantan Ketua DPRD, Jangan Sederhanakan Proses Ini Tanggung Jawab Satu Orang

3
×

Kasus TKI Libatkan Mantan Ketua DPRD, Jangan Sederhanakan Proses Ini Tanggung Jawab Satu Orang

Sebarkan artikel ini
Ketua PERADI SAI Gorontalo, Ronald Van Mansur Nur.

RELATIF.ID, KABUPATEN GORONTALO – Kasus Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) yang melibatkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo kembali menjadi sorotan publik dan hangat diperbincangkan dalam beberapa waktu terakhir ini.

Pasalnya, penetapan tersangka dalam perkara ini memunculkan beragam pandangan, terutama terkait bagaimana proses penganggaran dalam APBD yang seharusnya dipahami secara utuh.

Ketua PERADI SAI Gorontalo, Ronald Van Mansur Nur, menilai bahwa perkara ini perlu ditempatkan secara proporsional dan objektif, serta tidak dapat dilepaskan dari keseluruhan proses pembahasan dan penyempurnaan APBD.

Menurutnya, penganggaran tunjangan DPRD bukanlah keputusan tunggal seorang ketua DPRD. Sebab, APBD merupakan produk yang lahir dari proses bersama antara pihak eksekutif dan legislatif, melalui tahapan pembahasan, evaluasi, penyempurnaan, hingga persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kasus ini tidak boleh disederhanakan seolah-olah keputusan anggaran merupakan tindakan tunggal seorang ketua DPRD,” ujarnya.

Dalam konteks tersebut, Ronald menyoroti posisi DPRD pada tahap akhir penyempurnaan APBD. Hasil evaluasi gubernur terhadap rancangan APBD seharusnya diteruskan oleh kepala daerah kepada DPRD untuk dibahas bersama. Namun, persoalan muncul ketika materi yang disampaikan kepada DPRD telah berada dalam bentuk jawaban atau keputusan yang lebih dahulu difinalisasi oleh kepala daerah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Kondisi ini, menurutnya, membuat ruang DPRD untuk melakukan pembahasan substansial menjadi terbatas. DPRD, termasuk ketuanya, berada dalam posisi menerima dan menyetujui dokumen yang secara materi telah disiapkan oleh pihak eksekutif.

Karena itu, ia menekankan bahwa penegakan hukum atas perkara ini harus dilakukan secara menyeluruh. Jika terdapat dugaan penyimpangan, maka konstruksi perkara tidak bisa berhenti pada satu figur di DPRD semata.

Menarik Untuk Anda :  Berpotensi TGR, BPK Temukan Pembayaran Gaji dan Tunjangan di DPRD Kabgor Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

“Harus diuji secara terang siapa yang menyusun, siapa yang menghitung, siapa yang mengajukan, siapa yang memfinalisasi, dan siapa yang memperoleh manfaat dari kebijakan tersebut,” bebernya.

Ia juga menjelaskan bahwa ketua DPRD pada prinsipnya menjalankan fungsi kelembagaan, seperti memimpin rapat, memfasilitasi proses persetujuan, serta menandatangani dokumen sesuai mekanisme forum. Fungsi ini berbeda dengan kewenangan teknis penyusunan anggaran yang berada pada perangkat eksekutif, khususnya TAPD dan unit terkait.

Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap mantan Ketua DPRD, lanjutnya, tidak boleh mengaburkan peran pihak lain dalam keseluruhan rantai proses APBD. Penegakan hukum yang adil harus mampu membedakan antara tanggung jawab administratif, tanggung jawab politik, dan tanggung jawab pidana pribadi.

Ronald juga mengingatkan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah. Status tersangka bukanlah vonis bersalah, sehingga proses hukum harus tetap dihormati tanpa mengabaikan hak publik untuk mendapatkan informasi yang utuh.

Ia menilai, perkara ini seharusnya menjadi momentum untuk membuka secara transparan seluruh dokumen pembahasan APBD, mulai dari surat kepala daerah, matriks jawaban terhadap evaluasi gubernur, risalah rapat DPRD, dokumen TAPD, hingga dasar perhitungan tunjangan yang menjadi objek perkara.

“Jika memang ditemukan kesalahan, maka kesalahan itu harus diletakkan pada tempatnya. Jangan sampai perkara kebijakan anggaran yang bersifat kolektif berubah menjadi kriminalisasi selektif terhadap satu orang. Penegakan hukum harus berjalan tegas namun tetap adil, tajam terhadap penyimpangan, tetapi tidak tumpul dalam membaca keseluruhan proses serta pembagian kewenangan,” pungkasnya. (Beju)

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312