RELATIF.ID, POHUWATO – Secara tegas ketua Forum Kominitas Hijau (FKH) Kabupaten Pohuwato, Hamid Toliu bakal mempidanakan Pemerintah Desa Palopo jika berani membabat sejumlah pohon yang berada di kawasan hutan kota.
Ini mencuat usai pemerintah desa terang-terangan akan melakukan pembabatan sebagian pohon yang ada di kawasan hutan kota yang nantinya akan dijadikan destinasi wisata berupa rest area dan wisata desa.
Padahal menurut berbagai sumber, hutan kota merupakan kawasan yang berada di dalam atau sekitar perkotaan yang ditutupi oleh pepohonan yang dibiarkan tumbuh secara alami menyerupai hutan dan tidak tertata seperti taman.
Baca juga : Pemanfaatan Hutan Kota jadi Rest Area, Kades Palopo : Tetap Membabat Pohon yang Ada
Manfaat dari adanya kawasan hijau ini adalah untuk mengurangi degradasi lingkungan kota, serta berfungsi memperbaiki lingkungan hidup dan estetika.
“Jika melakukan tindakan penebangan di areal hutan kota, maka kami akan melakukan pidana atau melaporkan, karena disitu sudah ada surat keputusan (Sk) Bupati yang keluar sebelum bupati saat ini,” tegas Hamid Toliu, kepada media ini, Kamis (27/7/2023) kemarin.
Meski begitu, ungkap Hamid, sebagai ketua FKH dirinya mendukung pemanfaatan kawasan hutan kota, akan tetapi tidak mengharuskan melakukan penebangan pohon yang berada di kawasan hutan kota itu sendiri.
“Hutan kota itu adalah bagaimana kita menjaga kelestariannya, yang ke-dua adalah ketika melakukan penjualan di areal sana, ini berbicara permanen jika melakukan penebangan pohon maka hutan kotanya dimana? seharusnya, pemanfaatan hutan kota itu seperti di wisata Libuo yang dibawa pohon ada pondokan,” tandasnya Hamid.
Pewarta : Guslan Kaco



