RELATIF.ID, GORONTALO__Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Gorontalo melakukan pelimpahan tersangka kasus tindak pidana Pemalsuan Surat rekomendasi pembelian BBM Solar bersubsudi yang di lakukan oleh oknum Honorer UPTD TPI Inengo ke Kejaksaan Negeri Bone Bolango. Jum’at (25/08/2023).
Dipimpin langsung Kasubdit Gakkum, AKBP M. Khalid Zulkarnaen, SIK, MH. Pelimpahan tersangka an. Fandi Muchsin beserta barang bukti ini dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri Bone Bolango menerbitkan P21.
Tersangka dan Barang Bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Samba Sadikin, SH.

Berkaitan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ini, Kasubdit Gakkum, AKBP M. Khalid Zulkarnaen, SIK,.MH
menjelaskan, jika tersangka terancam hukuman 6 tahun karena melanggar Pasal 263 ayat 2 yang menggunakan dokumen palsu dan pidana Undang-Undang Migas penyalahgunaan bbm solar bersubsidi.
“Atas perbuatan nya, tersangka di kenakan pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun,” ucap AKBP Khalid.
Dan untuk keterlibatan oknum lainnya yang menggunakan dokumen surat rekomendasi BBM Solar palsu akan ditetapkan tersangka.
“Untuk keterlibatan pelaku para pemilik kapal yang menggunakan dokumen palsu surat rekomendasi pembelian bbm solar jika ditemukan bukti yang cukup akan ditetapkan tersangka”, tegas AKBP Khalid.(Win/Relatif.id).



