kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
PolitikProvinsi Gorontalo

Tanggapi Desakan Copot Ketua Bawaslu, PERMAHI Gorontalo : Hormati Proses Hukum

321
×

Tanggapi Desakan Copot Ketua Bawaslu, PERMAHI Gorontalo : Hormati Proses Hukum

Sebarkan artikel ini

RELATIF, GORONTALO__Baru-baru ini beredar isu copot Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo atas kasus dugaan penetapan anggota bawaslu Kota Gorontalo yang masih menjabat sebagai sekretaris wilayah disalah satu partai yang ada di Gorontalo.

Berkaitan dengan hal ini, Anggota PERMAHI Gorontalo, Faisal Saputra S. Moha menegaskan, jika pihaknya meminta Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk fokus bekerja dikarenakan dalam hitungan hari Pemilu akan segera diselenggarakan.

“Kami mendukung Ketua Bawaslu agar fokus bekerja dikarenakan Pemilihan Umum akan segera dimulai jangan sampai dikarenakan problematika yang terjadi mengganggu kinerja dari bawaslu”. Tegas Faisal saat diwawancarai. Senin (23/10/2023).

Dirinya menjelaskan, berbicara soal pelanggaran Konstitusi UU NO 7 tahun 2017 sudah lama mempresure kasus tersebut pada tanggal 24 Agustus 2023 tentang penetapan anggota bawaslu Kota Gorontalo.

“Kemarin sudah ada sidang yang diselenggarakan oleh DKPP di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, kita sebagai anak hukum seharusnya menghormati proses hukum yang berlangsung, mana mungkin kita mencopot Ketua Bawaslu namun belum ada putusan sidang yang membuktikan Ketua Bawaslu Bersalah”. Jelasnya.

Lebih lanjut, Faisal menjabarkan, telah melakukan kajian bersama pengurus PERMAHI Gorontalo terkait kasus tersebut.

“Saudara Erman Katili Tidak Bisa Dicopot dari jabatannya walaupun ada bukti tercantumnya tanda tangannya pada salah satu Parpol sebagai Sekretaris Wilayah. Kita sekarang berbicara Actori Incumbit Onus Probandi yang artinya Siapa yang mendalilkan maka harus membuktikan apa yang didalilkan, Coba sekarang siapa yang bisa membuktikan Saudara Erman Katili beraktifitas pada partai tersebut mana bukti foto atau rekam jejak digitalnya”. Tegasnya lagi.

“Maka disinilah berlaku asas Actore Non Probante, Reus Absolvitur yang berarti jika tidak dapat dibuktikan, terdakwa harus dibebaskan.” Tutup Faisal.

Menarik Untuk Anda :  Menuju Pemilu 2024, Bawaslu Pohuwato Gelar Bimtek

Pewarta : Fajrin Bilontala

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312