RELATIF.ID, GORONTALO__Polemik pemberhentian Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa Botumoputi Kecamatan Tibawa yang dijadikan Materi Kampanye oknum Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo beroleh Tanggapan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gorontalo.
Kepala Dinas PMD, Zubair Pomalingo, mengatakan pemberhentian Plt. Kepala Desa Botumoputi merupakan Wewenang Bupati selaku kepala pemerintahan daerah Kabupaten Gorontalo dan proses pemberhentiannya tersebut telah sesuai berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Dimana langkah ini diambil Pemerintah daerah dengan mempertimbangkan berbagai faktor,” Ujarnya.
Zubair menegaskan bahwa Plt Kepala Desa berdasarkan Evaluasi yang dilakukan Dinas PMD yang tidak mampu melaksanakan manajemen Pemerintahan desa secara baik, dan justru disinyalir menjadi provokator utama dalam terciptanya ketidakharmonisan di antara aparat Desa.
“PLT Kepala Desa yang diberhentikan memainkan peran yang provokatif dalam menciptakan disharmoni di antara aparat desa, menyulut ketegangan yang tidak pernah terjadi sebelumnya”. Tegasnya.
Olehnya dengan adanya pemberhentian dan pergantian Plt. kepala desa Botumoputi, dirinya berharap pemerintah desa dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta lebih efektif dalam menjalankan tugas-tugasnya.
“Sebagaimana komitmen pemerintah kabupaten Gorontalo untuk memperkuat otonomi daerah dan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil di tingkat desa dapat diawasi dan diatur secara efektif,” pungkas Zubair
Pewarta : Beju



