kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
Kabupaten GorontaloNusantara

Setelah Ruang Sidang Diresmikan, Begini Penjelasan Anggota Bawaslu

351
×

Setelah Ruang Sidang Diresmikan, Begini Penjelasan Anggota Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Anggota Bawaslu RI, Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Lolly Suhenty resmikan ruang sidang Bawaslu Kabupaten Gorontalo.

RELATIF.ID, GORONTALO_ Anggota Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Lolly Suhenty resmikan ruang sidang Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Selasa (25/06/2024).

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengenakan pakaian adat pengantin Provinsi Gorontalo

Dalam kesempatan itu, Lolly Suhenty menyampaikan, untuk menghadirkan ruang sidang tersebut, ada proses dan upaya yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Gorontalo dalam waktu yang cukup panjang.

Dinosaur

“Sehingga, ketika ruang sidang hadir. Maka dia harus memberikan kemanfaatan,” kata Lolly Suhenty.

Ia mengatakan, dalam menghadapi proses pemilihan daerah dan wakil kepala daerah, Bawaslu berkewajiban melakukan pencegahan semaksimal mungkin.

“Kalau pencegahan kuat, lalu semua orang mematuhi aturan yang sudah ada, maka ruang sidang tentu tidak akan ramai,” harapnya.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty memberikan sambutan.

 Berikut, Lolly juga menegaskan, jika semua upaya pencegahan sudah dilakukan oleh Bawaslu semaksimal mungkin, tetapi masi ada juga dugaan pelanggaran pemilu. Konsekuensinya ruang sidang ini akan menjadi ramai.

“Saya sudah memastikan, ruang sidangnya sangat baik, representatif, dan adem juga. Mudah-mudahan ini tidak ada problem, karena pada hakekatnya ruang sidang itu selalu panas, maka atmosfer yang kita ciptakan harus adem,” terang Lolly Suhenty.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili, saat diwawancarai awak media.

Sementara itu, ditempat yang sama, komisioner Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili menjelaskan, ada dua hal yang menjadi tugas pokok dari jenis pengawasan. Yang Pertama, adalah proses pencegahan, dan yang kedua, proses penindakan terhadap pelanggaran dan sengketa.

“Maka, pemanfaatan ruang sidang itu untuk penyelesaian sengketa pada pelaksaan pemilihan,” ujar Wahyudin Akili

Lebih lanjut, ia juga menambahkan, jika upaya pencegahan dilakukan secara maksimal, maka dapat dipastikan tidak ada pelanggaran dan tidak ada pula sengketa.

“Oleh karena itu, upaya pencegahan sebagaimana diharapkan oleh pimpinan Bawaslu RI, harus kita laksanakan secara maksimal, guna meminimalisir pelanggan,” tambahnya 

Menarik Untuk Anda :  Dua Desa di Limboto Barat Kembali Diterjang Banjir, Puluhan KK Terdampak

Tetapi, kata Wahyudin, apabila suatu waktu terjadi sengketa dan dugaan pelanggaran, maka proses penyelesaiannya harus menggunakan ruang persidangan tersebut.

“Tentu pemanfaatan ruang sidang itu tidak hanya sidang semata, tetapi kita bisa menggunakan untuk ruang-ruang rapat terkait pembahasan kerja-kerja pengawasan yang berlangsung di Bawaslu Kabupaten Gorontalo,” tutur Wahyudin Akili.

Pewarta: Beju

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312