RELATIF.ID, Bone Bolango – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menyatakan kesiapannya mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Dukungan tersebut disampaikan Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, saat menerima audiensi Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Gorontalo, I Putu Sukohartawan, bersama jajaran di Ruang Kerja Bupati, pada Kamis (11/6/2026).
Dalam pertemuan itu, Bapas Kelas II Gorontalo membahas rencana pelaksanaan pidana kerja sosial yang menjadi salah satu pendekatan baru dalam sistem pemidanaan nasional. Sanksi hukum tersebut ditujukan bagi pelaku tindak pidana tertentu dengan ancaman hukuman ringan sebagai alternatif pemidanaan selain pidana penjara.
Kepala Bapas Kelas II Gorontalo, I Putu Sukohartawan mengatakan, pihaknya mendapat arahan dari pemerintah pusat untuk mendorong implementasi pidana kerja sosial di daerah sebagai bagian dari pemberlakuan KUHP baru.
Pidana kerja sosial, kata dia, tidak hanya bertujuan mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan, tetapi juga memberikan kesempatan kepada pelanggar hukum untuk memperbaiki diri melalui kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Program ini tetap dilaksanakan di bawah pengawasan aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan. Kami berharap dapat bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango sehingga ketika ada warga yang mendapatkan putusan pidana kerja sosial, pelaksanaannya dapat segera diimplementasikan dengan baik,” ujar Putu.
Sebagai bentuk kesiapan pelaksanaan program tersebut, Bapas Kelas II Gorontalo telah melakukan simulasi pidana kerja sosial pada 2025 lalu melalui kegiatan pembersihan Masjid Baitul Haq. Kegiatan itu dinilai berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar.
Menanggapi hal itu, Bupati Bone Bolango Ismet Mile menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai pidana kerja sosial merupakan langkah yang sejalan dengan upaya pembinaan masyarakat sekaligus menghadirkan manfaat langsung bagi kepentingan publik.
“Pidana kerja sosial merupakan terobosan yang tidak hanya memberikan efek pembelajaran bagi pelanggar hukum, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap fasilitas dan ruang publik yang digunakan masyarakat,” kata Ismet.
Ia menambahkan, bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti rencana tersebut dengan membahas berbagai aspek teknis pelaksanaannya, termasuk penentuan lokasi kerja sosial, fasilitas umum yang dapat dimanfaatkan, serta mekanisme pengawasan pelaksanaannya.
“Kami sependapat dan mendukung program ini. Yang terpenting adalah menyiapkan aspek teknisnya secara matang agar seluruh tahapan pelaksanaan dapat berjalan efektif, terukur, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tuturnya.
Audiensi ini menjadi langkah awal koordinasi antara Bapas Kelas II Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dalam mempersiapkan implementasi pidana kerja sosial di daerah seiring pemberlakuan KUHP baru. (Beju)



