RELATIF.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Dalam Pilkada ini, masyarakat akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara.
KPU Gorontalo Utara mengingatkan masyarakat untuk memastikan bahwa mereka memiliki KTP Elektronik (KTP-EL) dan terdaftar sebagai pemilih.
“Pastikan anda memiliki KTP-EL dan terdaftar sebagai pemilih,” tulis KPU Gorontalo Utara melalui akun resminya, Minggu (28/07/2024).
Partisipasi masyarakat dalam Pilkada ini dianggap sangat penting untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik.
Selain itu, KPU Gorontalo Utara juga telah mengumumkan beberapa tahapan penting Pilkada yang akan berlangsung pada bulan Juli dan Agustus 2024. Tahapan tersebut meliputi:
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih;
Dimulai sejak 1 Mei dan berlangsung hingga 23 September 2024. Pada tahap ini, KPU akan melakukan verifikasi data pemilih untuk memastikan semua warga yang memenuhi syarat terdaftar dengan benar.
- Pendaftaran Pasangan Calon;
Pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024. Pasangan calon yang ingin bertarung dalam Pilkada harus mendaftarkan diri pada periode ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Beju)



