kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
Kabupaten Gorontalo

Sortir Dan Lipat Surat Suara Pilkada Kabupaten Gorontalo Selesai, KPU Temukan Yang Rusak

360
×

Sortir Dan Lipat Surat Suara Pilkada Kabupaten Gorontalo Selesai, KPU Temukan Yang Rusak

Sebarkan artikel ini
Proses sortir dan lipat surat suara. (foto: Humas KPU Kabupaten Gorontalo).

RELATIF.ID, GORONTALO – Proses sortir dan lipat surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Gorontalo telah selesai.

Hal ini disampaikan oleh Plh Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua, sekaligus membeberkan waktu pelaksanaan proses sortir dan lipat surat suara yang dimulai sejak tanggal 30 Oktober hingga 2 November 2024, bertempat di kantor KPU Kabupaten Gorontalo, Senin (04/11/2024).

Dalam proses tersebut, Windarto mengungkapkan, ditemukan beberapa surat suara yang mengalami kerusakan, seperti warna pudar atau buram serta adanya sobekan pada surat suara tersebut.

“Surat suara yang rusak itu telah kami tindaklanjuti ke pihak perusahaan untuk digantikan dengan yang baru,” ujarnya.

Windarto juga menegaskan, bahwa sebelum diteruskan ke perusahaan, pihak sekretariat KPU tengah melakukan penghitungan ulang untuk memastikan jumlahnya.

“Kami menghitung kembali secara manual dan menimbang menggunakan timbangan digital untuk memastikan jumlah surat suara akurat dan tidak ada kesalahan,” tambahnya.

Untuk mempercepat proses lipat dan sortir ini, KPU Kabupaten Gorontalo awalnya mengerahkan 150 penyortir, namun kemudian jumlahnya ditambah menjadi sekitar 200 orang. 

“Penambahan tenaga ini dilakukan untuk mempercepat proses sesuai target waktu yang telah ditentukan,” kata Windarto.

Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Gorontalo, Adrian Umar menjelaskan, total surat suara yang telah disortir dan dilipat mencapai 310.909 lembar, dengan rincian 308.909 surat suara untuk Pilgub, dan 308.909 untuk Pilbup, serta tambahan 2.000 surat suara untuk pemungutan suara ulang (PSU).

Adrian juga menyatakan, bahwa proses ini berjalan lancar tanpa kendala sesuai waktu yang telah ditetapkan.

“Alhamdulillah, proses sortir dan lipat surat suara berjalan aman dan lancar di kantor KPU Kabupaten Gorontalo,” jelasnya.

Menarik Untuk Anda :  KNPI Kabupaten Gorontalo: Jangan Sampai Seleksi PAW KPU Mengulang Kisah Lama

Adrian mengatakan, jumlah surat suara yang rusak saat ini masih dilakukan proses perhitungan kembali oleh timnya, untuk memastikan jumlah kekurangan dan kerusakan. 

Ia juga menjelaskan, bahwa upah bagi para pekerja sortir dan lipat surat suara ini sudah dirancang sesuai surat keputusan KPU Provinsi Gorontalo nomor 118 tahun 2024, dengan standar minimum sebesar 400 rupiah per lembar.

“Terkait upah pekerja sortir dan lipat surat suara pada Pilkada ini, berdasarkan surat keputusan KPU Provinsi Gorontalo nomor 118 tahun 2024, standar upahnya adalah 400 rupiah per lembar,” pungkas Adrian Umar.

Penulis: Beju

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312