RELATIF.ID, GORONTALO__Puluhan Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Melawan (GERAM) kembali datangi Mapolres Gorontalo guna mempertanyakan tindaklanjut penagan perkara dugaan korupsi proyek SPAM Daenaa yang dinilai mandek/jalan ditempat di Sat Reskrim Polres Gorontalo. Senin (24/08/2026).
Diketahui bahwa proyek SPAM Daenaa ini kerjakan oleh CV. Indah Seratama, dengan nomor kontrak : 690/PU-PR/71/VI/2021, Nilai Kontrak : 6.277.373.728,- Sumber Dana : DAK Kab. Gorontalo 2021.
Sejauh ini pihak Sat Reskrim Polres Gorontalo telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut dari ketiga tersangka tersebut salah satunya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Lewat orasinya, Masruh Punuh meminta agar para tersangka segera dilakukan penahanan.
“Kasus ini sudah lama ditangani Polres Gorontalo dan sudah disampaikan terdapat tiga orang sebagai tersangka namun untuk para tersangka masih bebas berkeliaran bahkan masih memiliki jabatan strategis di pemerintahan”, tegas Masru.

“Olehnya pihak kepolisian harus segera melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka tersebut guna menghindari spekulasi publik bahwa pihak Polres Gorontalo telah bermain dengan para tersangka”, Lanjutnya.
Dirinya meminta agar pihak Polres Gorontalo menuntaskan dugaan korupsi tersebut 7 hari kerja dan segera menangkap tersangka yang jadi DPO.
“Kami ultimatum selama 7 hari kerja terkait kasus ini, jika tidak kami akan datang kembali dengan jumlah massa yang lebih banyak”,ujar Masruh.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Maulana Rahman, S.Tr.K., S.I.K., M.H. saat menemui massa aksi membenarkan bahwa memang terdapat tiga orang yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
“Memang benar ada tiga orang tersangka yang sudah ditetapkan namun setelah berkas diserahkan ke kejaksaan diminta untuk dilengkapi karena satu orang tersangka masih DPO (Daftar Pencarian Orang) yang bersangkutan harus diminta keterangan sehingga kepolisian masih terus bekerja untuk hal ini.”kata Iptu Maulana.
Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa untuk para tersangka sendiri belum dilakukan penahanan dinilai masih koperatif dan tidak menghilangkan barang bukti.
“Para tersangka sendiri pada pelaksanaan proyek SPAM Daenaa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pelaksana Proyek (direktur). Inisial masing-masing yakni, ES, A dan B.”Ungkapnya.Rdx.



