RELATIF.ID, GORONTALO__Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Dewan (DPRD) Provinsi Gorontalo, H. Fikram A.Z. Salilama,.S.I.P. tanggapi surat aduan dari kuasa hukum KUD Dharma Tani terkait dugaan pelanggaran perundang-undangan dan kode etik oleh anggota DPRD serta desakan aktivis Gorontalo terkait pembentukan Pansus terhadap dugaan gratifikasi oknum anggota DPRD.
Menurutnya, bahwa saat ini pihaknya belum melihat dan menerima surat tersebut dan akan melakukan pengecekan pada hari kerja.
“Belum mengetahui jika surat itu ada atau tidak nanti saya cek hari Senin,” ujar ketua Fikram saat dikonfirmasi. Sabtu (08/03/2025).
Dirinya menjelaskan, bahwa pada prinsipnya jika benar ada surat masuk dan bisa dipertanggung jawabkan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada.
“Jadi pada prinsipnya jika surat itu ada dan jelas siapa yang menandatangani akan ditindaklanjuti, tetapi inikan baru dugaan jadi kita akan panggil dulu saksi – saksi yang akan meyakinkan dan membuktikan”, Jelasnya.
“Dan jika itu ternyata benar maka kita akan proses tindaklanjuti hingga sampai dengan keputusan rekomendasi badan kehormatan dewan pemberhentian melalui paripurna jika itu terbukti”, lanjut Fikram menegaskan.
Terakhir, Fikram meminta pada pihak yang mengadu untuk melengkapi semua bukti data agar bisa membantu kerja – kerja dari Badan Kehormatan dewan.
“Karena semua ini baru isu yang berkembang, sehingga ketika ini benar tolonglah bantu badan kehormatan berikanlah bukti – bukti yang otentik kepada kita dan kita akan buktikan semua dan jika terbukti pasti kita proses sampai pemberhentian”, Tegasnya lagi.(Win/Relatif.id).



