RELATIF.ID, GORONTALO – Dugaan gratifikasi dalam pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) KUD Dharma Tani kepada PT. PETS terus menuai reaksi kritik.
Kali ini, kritik itu datang dari Koordinator Isu Politik, Hukum, dan Keamanan BEM Nusantara (BEM NUS) Gorontalo, Hajir Laode Lanihamu, yang juga merupakan Presiden BEM Universitas Pohuwato (UNIPO).
Dalam pernyataannya pada media ini, Hajir mendesak DPRD Provinsi Gorontalo untuk segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum anggota legislatif dalam kasus tersebut.
Dirinya menegaskan, bahwa DPRD tidak boleh bungkam atau mengabaikan dugaan korupsi di lembaga mereka sendiri. Oleh karena itu, DPRD harus segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menyelidiki dugaan gratifikasi yang telah dilaporkan oleh kuasa hukum KUD Dharma Tani.
“Kami menilai ada indikasi kuat praktik korupsi dalam pengalihan IUP ini. DPRD tidak bisa diam! Kami mendesak Ketua DPRD dan Badan Kehormatan (BK) untuk mengambil langkah tegas, membentuk Pansus, dan menyeret semua pihak yang terlibat ke jalur hukum,” tegas Hajir, Sabtu (08/03/2025).
Menurutnya, hal ini bukan hanya persoalan etika legislatif saja, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dugaan gratifikasi ini jelas melanggar hukum. Jika terbukti ada oknum anggota DPRD yang menerima keuntungan pribadi dalam pengalihan IUP, maka ini adalah kejahatan korupsi yang harus segera diproses secara hukum. Kami juga menolak upaya pembiaran atau perlindungan terhadap pelaku KKN di lembaga legislatif,” tambahnya.
Lebih lanjut, Koordinator Isu Politik, Hukum, dan Keamanan BEM NUS Gorontalo itu juga menuntut apabila DPRD dalam melakukan investigasi melalui panitia khusus tidak hanya menyasar pada seputaran anggota legislatif saja, tetapi juga menuntut DPRD meminta pertanggungjawaban dari Gubernur Gorontalo, Bupati Pohuwato, Direktur Utama PT. PETS, dan para pengurus KUD Dharma Tani yang terlibat dalam proses pengalihan IUP.
“Kasus ini tidak boleh berhenti pada satu atau dua nama saja. Semua pihak yang terlibat harus diperiksa. Jangan sampai ini hanya menjadi wacana tanpa ada penyelesaian hukum yang konkret. Jika DPRD tidak segera bertindak, kami mahasiswa akan terus mengawal dan melakukan aksi nyata,” kata Hajir dengan nada tegas.
Tanggapan BK DPRD Provinsi Gorontalo
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Dewan (DPRD) Provinsi Gorontalo, H. Fikram A.Z. Salilama,.S.I.P. mengungkapkan, terkait dengan surat aduan dari kuasa hukum KUD Dharma Tani atas dugaan pelanggaran perundang-undangan dan kode etik oleh anggota DPRD, serta desakan aktivis Gorontalo terkait pembentukan Pansus terhadap dugaan gratifikasi oknum anggota DPRD, saat ini pihaknya belum melihat dan menerima surat tersebut dan akan melakukan pengecekan pada hari kerja.
“Belum mengetahui jika surat itu ada atau tidak nanti saya cek hari Senin,” ujar Fikram saat dikonfirmasi oleh tim relatif.id, Sabtu (08/03/2025).
Dirinya mengatakan, bahwa jika benar surat itu masuk dan bisa dipertanggung jawabkan, maka akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada.
“Jadi pada prinsipnya jika surat itu ada dan jelas siapa yang menandatangani akan ditindaklanjuti, tetapi inikan baru dugaan jadi kita akan panggil dulu saksi – saksi yang akan meyakinkan dan membuktikan”, jelasnya.
“Dan jika itu ternyata benar maka kita akan proses tindaklanjuti hingga sampai dengan keputusan rekomendasi badan kehormatan dewan pemberhentian melalui paripurna jika itu terbukti”, lanjut Fikram menegaskan.
Terakhir, Fikram meminta pada pihak yang mengadu untuk melengkapi semua bukti data agar bisa membantu kerja – kerja dari Badan Kehormatan dewan.
“Karena semua ini baru isu yang berkembang, sehingga ketika ini benar tolonglah bantu badan kehormatan berikanlah bukti – bukti yang otentik kepada kita dan kita akan buktikan semua dan jika terbukti pasti kita proses sampai pemberhentian,” tukasnya. (Beju)



