RELATIF.ID, GORONTALO – Tidak hanya menggelar aksi unjuk rasa, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Menuntut Perubahan (GMMP) itu juga melaporkan Yosar Ruiba di Mapolda Gorontalo pada Kamis (24/4/2025).
Yosar Ruiba resmi dilaporkan di Mapolda Gorontalo karena diduga kuat melakukan pungutan liar dan menjadi koordinator pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Bolangitang, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Andi Taufik, selaku koordinator aksi, mengungkapkan bahwa pungutan liar yang dilakukan oleh Yosar Ruiba merupakan tindakan melawan hukum.
“Polda Gorontalo segera menindak tegas saudara Yosar Ruiba karena telah melakukan pungli, bukan hanya sekali tetapi sudah beberapa kali, apalagi nominalnya 50 juta rupiah,” tegas Andi.
Dari jumlah uang yang dipungut itu, Andi menduga, disetorkan Yosar ke oknum penegak hukum untuk memperlancar aksinya.
“terindikasi juga uang 50 juta disetor ke penegak hukum. Seakan-akan Yosar Ruiba ini kebal hukum. Makanya kami melaporkan dia dengan bukti-bukti yang telah kami lampirkan,” ujarnya.

Sebab itu, Andi menilai, bahwa tindakan Yosar telah mencederai hukum dan harus segera ditindak tegas oleh pihak Polda Gorontalo.
“Kami tidak ingin kekayaan alam ini dimonopoli oleh oknum tertentu. Makanya kami melaporkan beliau,” terangnya.
Dengan demikian, GMMP memberikan jangka waktu lima hari kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan mereka.
Jika dalam kurun waktu yang diberikan tidak ada tindakan tegas dari pihak Polda Gorontalo, maka GMMP akan kembali turun ke jalan.
“Kami akan ultimatum lima hari. Kalau tidak ada itikad baik, kami akan melaksanakan aksi kembali untuk mendesak laporan segera ditindaki,” tukas Andi Taufik dengan nada tegas.
Penulis: Beju



