RELATIF.ID, GORONTALO – Pengadilan Negeri Gorontalo telah mengabulkan gugatan sengketa hubungan industrial yang diajukan karyawan PT Tri Jaya Tangguh.
Gugatan yang didaftarkan oleh tim kuasa hukum yang tergabung dalam Kantor Hukum Djufri Buna and Partner’$ pada Maret 2024 itu, tercatat dalam perkara nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Gorontalo.
“Gugatan kami dikabulkan oleh majelis hakim. Tapi pihak perusahaan tidak terima dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Djufri Buna, selaku kuasa hukum para karyawan, Jumat (25/4/2025).
Meski begitu, upaya hukum yang diajukan PT Tri Jaya Tangguh tersebut ditolak. Sebab, putusan hakim tingkat pertama dikuatkan dengan putusan majelis hakim ditingkat kasasi.
Djufri menjelaskan, sebelum perkara ini masuk ke pengadilan, pihaknya sudah berupaya menyelesaikan secara persuasif melalui mediasi di Kantor Nakertrans Kabupaten Gorontalo. Namun, perusahaan enggan memberikan hak-hak karyawannya.
“Padahal sudah berkali-kali dimediasi, tapi tidak ada itikad baik,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perusahaan seharusnya tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur hak-hak pekerja, tanpa menunggu digugat lebih dulu.
“Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, dan PHK mestinya dipatuhi,” kata Djufri.
Putusan kasasi Mahkamah Agung dengan nomor perkara 1310 K/PDT.SUS-PHI/2024 tertanggal Kamis, 28 November 2024 itu menandakan bahwa perkara telah berkekuatan hukum tetap dan siap untuk dieksekusi.
Menurut Djufri, putusan ini bisa menjadi pelajaran penting bagi seluruh perusahaan, khususnya di Gorontalo.
“Ini warning bagi perusahaan lain agar tidak mengabaikan hak-hak buruh (karyawan),” tukasnya.
Penulis: Beju



