RELATIF.ID, GORONTALO – PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Gorontalo dinilai telah melecehkan sistem hukum dan menunjukkan sikap arogan dengan menjual paksa objek sengketa, meski telah dinyatakan kalah dalam proses hukum mulai dari Pengadilan Negeri Gorontalo hingga Mahkamah Agung.
Sebagaimana diketahui, perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Hasni Nurhamidin terkait penarikan paksa satu unit mobil Nissan Livina dengan nomor polisi DM 1353 BJ.
Gugatan tersebut bergulir di Pengadilan Negeri Gorontalo dengan Nomor Perkara 67/Pdt.G/2022/PN Gto, kemudian dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo No. 3/PDT/2023/PT GTO dan diputus secara final di Mahkamah Agung melalui putusan No. 3311 K/PDT/2023.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan PT Mandiri Tunas Finance untuk menyerahkan atau mengembalikan kepada Penggugat (Hasni Nurhamidin) dalam keadaan sempurna tanpa kurang satupun atas 1 (satu) unit kendaraan roda empat Nissan Livina tanpa syarat apapun.
Namun, bukannya mematuhi putusan tersebut, pihak MTF justru melakukan penjualan atas objek sengketa kepada pihak ketiga.
Sehingga, langkah ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
“MTF pikir mereka kebal hukum? Tindakan mereka ini sangat merendahkan martabat pengadilan,” tegas Kuasa Hukum Penggugat, Ronald Van Mansur Nur, S.H., M.H., CPCLE, bersama rekan Affandi Polapa, S.H.
Menurut kuasa hukum penggugat, penjualan paksa yang dilakukan MTF bukan hanya merugikan kliennya, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pembiayaan yang seharusnya tunduk pada hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak PT Mandiri Tunas Finance terkait penjualan kendaraan tersebut.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Gorontalo diharapkan segera mengambil langkah tegas guna memastikan keadilan benar-benar ditegakkan dalam kasus ini.
Penulis: Beju



