RELATIF.ID, GORONTALO – Waktu seolah berhenti di Desa Buhu, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo. Bukan karena musim panen atau pesta adat, melainkan karena dugaan penganiayaan yang menyeret Kepala Desa (Kades) setempat, Muhamad Daud Adam.
Namun yang lebih membekukan adalah sikap diam Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan aparat kepolisian sektor Telaga yang hingga kini belum memberikan kejelasan atas perkara tersebut.
Aksi protes pertama kali mencuat pada Selasa, 22 April 2025. Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Buhu Menggugat (AMBUNGU) memadati pelataran Kantor Desa Buhu. Mereka tak hanya menuntut keadilan bagi korban penganiayaan, tapi juga mengecam sikap diam BPD yang dinilai abai terhadap fungsi pengawasannya terhadap pemerintah desa.
Desakan warga tidak berdiri sendiri. Mereka juga menyoroti kinerja pelayanan desa yang turut terganggu sejak insiden tersebut mencuat ke permukaan. Mereka menuntut ketegasan. Tidak hanya terhadap pelaku, tetapi juga kepada lembaga yang semestinya menjadi pengawas.
Kejadian itu sendiri terjadi pada 3 April 2025, di kantor desa. Esoknya, keluarga korban Djakarian Hasan (23) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Telaga.
Polisi menyatakan telah menerima laporan tersebut. Pernyataan itu disampaikan Wakapolsek Telaga, Ipda Darwan Hamsa, saat dikonfirmasi pada Selasa 15 April 2025.
“Terlapor sudah kami mintai keterangan, dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara,” kata Darwan pada 15 April 2025.
Namun setelah pernyataan itu, Darwan seakan-akan ikut bungkam. Tim media yang berulang kali mencoba meminta konfirmasi terkait perkembangan kasus itu pada Kamis 24 April 2025, hingga sampai saat ini tidak mendapatkan tanggapan balik. Tak ada pernyataan, dan tak ada kepastian.
Padahal, menurut informasi yang dihimpun, pihak kepolisian telah mengantongi rekaman CCTV dan hasil visum sebagai bukti awal. Meski begitu, penanganan kasus ini seolah jalan di tempat. Tidak ada penetapan tersangka. Tidak ada penahanan. Tidak ada kejelasan.
Sikap diam BPD dan lambatnya proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian membuat publik semakin curiga. Sejumlah kalangan menilai, jika kasus ini dibiarkan, maka dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di tingkat desa.
Di tengah ketidakpastian itu, publik terus menanti. Dan berharap, hukum tetap berjalan meski yang terlapor adalah kepala desa yang masih menjabat. Sebab, bila hukum tunduk pada jabatan, maka keadilan hanya akan menjadi slogan di spanduk protes.
Penulis: Beju



