RELATIF.ID, GORONTALO – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo melaporkan salah satu calon Pergantian Antar Waktu (PAW) Komisioner Bawaslu yang diduga memiliki keterlibatan dalam tim pemenangan pasangan calon Kepala Daerah pada Pilkada tahun 2024.
Wakil Koordinator BEM Provinsi Gorontalo, Altio P. Lengato, mengungkapkan bahwa laporan itu telah disampaikan ke Bawaslu Provinsi pada Rabu (30/4/2025), sekitar pukul 18.30 WITA.
“Ada salah satu calon PAW Komisioner Bawaslu Provinsi Gorontalo yang kami duga berasal dari tim pemenangan pasangan calon pada Pilkada kemarin. Dugaan ini sudah kami sampaikan dan diterima langsung oleh pihak Bawaslu Provinsi,” ujar Altio saat dikonfirmasi, Kamis (1/5/2025).
Dirinya mengatakan, bahwa laporan itu juga telah diteruskan ke Pengurus Pusat BEM Nusantara, agar ditindaklanjuti oleh Bawaslu Republik Indonesia.
“Laporan ini sudah kami teruskan ke BEM Nusantara Pusat agar bisa dikawal hingga ke Bawaslu RI,” tambahnya.
Altio menyatakan, hal ini dilakukan sebagai bentuk penolakan keras jika ada figur yang diduga memiliki afiliasi politik menjadi bagian dalam lembaga pengawas Pemilu.
“Tidak dapat dibenarkan apabila yang dipilih justru figur yang terindikasi memiliki keterkaitan atau keberpihakan kepada pasangan calon tertentu, apalagi jika tercatat sebagai bagian dari tim pemenangan,” tegasnya.
Menurutnya, menjaga netralitas kelembagaan bukan hanya menjadi tugas penyelenggara Pemilu, tetapi juga tanggung jawab seluruh masyarakat demi tegaknya keadilan demokrasi dan kepercayaan publik terhadap proses Pemilu maupun Pilkada.
“Ini bukan semata soal lembaga, tapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap keadilan demokrasi,” ujarnya.
Altio berharap, bahwa dalam proses seleksi calon PAW Komisioner Bawaslu Provinsi ini, tidak mencederai nilai-nilai demokrasi dan prinsip independensi lembaga pengawas.
Meski begitu, dirinya mendorong Bawaslu RI dan Provinsi Gorontalo untuk bersikap tegas dalam memilih sosok calon PAW yang benar-benar profesional serta bebas dari afiliasi politik manapun, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Jika proses ini tidak berjalan sesuai mekanisme, maka kami akan melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” tukas Altio.
Penulis: Beju



