RELATIF.ID, GORONTALO – Seorang oknum pengacara berinisial HP yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Gorontalo, diduga diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, HP diamankan pada Rabu malam, 28 Mei 2025, di salah satu kompleks perumahan di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu yang disimpan di dalam tas milik HP.
Meski sempat melakukan perlawanan, yang bersangkutan akhirnya berhasil diamankan tanpa insiden serius.
Saat ini, HP tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Gorontalo untuk pendalaman penyidikan terkait dugaan kepemilikan narkotika tersebut. (Beju)



