kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
BeritaPolitikProvinsi Gorontalo

Wahyudin Moridu Akhirnya Resmi Diberhentikan Dari Anggota DPRD Provinsi Gorontalo

161
×

Wahyudin Moridu Akhirnya Resmi Diberhentikan Dari Anggota DPRD Provinsi Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Wahyudin Moridu, anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang dipecat sekaligus diberhentikan.

RELATIF.ID, GORONTALO – Setelah sebelumnya dipecat dari keanggotaan PDI Perjuangan pada Sabtu, 20 September 2025, Wahyudin Moridu kini resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

Keputusan pemberhentian ini ditetapkan melalui sidang Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (22/9/2025).

Sidang tersebut digelar untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran kode etik dan sumpah janji anggota DPRD oleh Wahyudin Moridu.

“Tadi Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo telah melaksanakan sidang dalam rangka penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik dan sumpah janji anggota DPRD Provinsi Gorontalo atas nama Wahyudin Moridu,” kata anggota BK DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim.

Sebelumnya, kata Umar, pihaknya telah meminta keterangan kepada yang bersangkutan. Namun, saat persidangan digelar, Wahyudin Moridu tidak hadir.

“Sebelumnya kami sudah meminta keterangan kepada yang bersangkutan, lalu kami lanjut persidangan yang dilaksanakan tadi siang, tapi yang bersangkutan tidak hadir,” jelasnya.

Meski tanpa kehadiran Wahyudin, sidang tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Meski begitu persidangan tetap dilaksanakan dengan cara in absensia. Itu sudah sesuai dengan ketentuan peraturan DPRD Provinsi Gorontalo terkait tata beracara badan kehormatan,” tegas Umar.

Hasilnya, BK memutuskan untuk memberhentikan Wahyudin Moridu dari anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

“Berdasarkan hasil sidang, badan kehormatan telah memutuskan bahwa yang bersangkutan diberhentikan dari anggota DPRD Provinsi Gorontalo,” ujar Umar.

Putusan tersebut kemudian diumumkan dalam rapat paripurna DPRD.

“Keputusan itu selanjutnya diumumkan di paripurna badan kehormatan,” kata Umar.

Surat keputusan pemberhentian Wahyudin pun telah dibacakan secara resmi dalam rapat tersebut.

“Itu sudah dilaksanakan lewat pembacaan Surat Keputusan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2025 terkait pemberhentian Wahyudin Moridu dari anggota Fraksi PDIP dan anggota DPRD Provinsi Gorontalo,” tandasnya.

Menarik Untuk Anda :  BK DPRD Gorontalo Selidiki Dugaan Gratifikasi, Upaya Pengungkapan Diduga Dihambat

Kasus Wahyudin Moridu

Kasus yang menjerat Wahyudin Moridu bermula dari sebuah video viral di media sosial.

Dalam video tersebut, ia secara terang-terangan mengucapkan akan merampok uang negara.

Pernyataannya itu kemudian menimbulkan kecaman luas dari publik, mengingat posisinya sebagai wakil rakyat di DPRD Provinsi Gorontalo.

Viralnya video tersebut membuat kredibilitas Wahyudin dipertanyakan. Tekanan publik pun semakin kuat hingga akhirnya Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan mengambil langkah tegas dengan memecatnya dari keanggotaan partai.

Pemecatan itu kemudian berlanjut pada proses internal di DPRD Provinsi Gorontalo, melalui sidang Badan Kehormatan, yang kini resmi mengakhiri karir Wahyudin Moridu sebagai anggota dewan. (Beju)

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312