kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
BeritaHukum

Konten Kreator ‘Ka Kuhu’ Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Potong Jari Menanti

76
×

Konten Kreator ‘Ka Kuhu’ Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Potong Jari Menanti

Sebarkan artikel ini
Pihak pelapor di Polda Gorontalo.

RELATIF.ID, GORONTALO – Konten kreator di Gorontalo ZH alias Ka Kuhu akhirnya resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

Penetapan tersebut dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Gorontalo setelah penyidik menuntaskan rangkaian proses penyidikan yang berjalan cukup panjang.

Kasus ini mencuat dari laporan seorang jurnalis Kadek Sugiarta, pada Kamis, 13 November 2025.

Laporan yang dilayangkan Kadek ke Polda Gorontalo itu terkait hak cipta atas karya yang diduga digunakan tanpa izin oleh Ka Kuhu.

Karya yang diduga digunakan tanpa izin itu ialah foto konferensi pers Polda Gorontalo terkait penetapan tersangka kasus dugaan penipuan haji dan umrah pada Selasa, 11 November 2025. Hasil liputan Kadek yang diunggah di media sosial (Facebook).

Kepastian Status Hukum

Proses hukum sempat menempuh jalur damai, pihak terlapor meminta maaf atas perbuatannya, namun pihak pelapor tetap menyerahkan kasus ini ke kepolisian untuk proses lebih lanjut.

Kepastian penetapan tersangka ZH terkonfirmasi melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pihak pelapor.

Kuasa hukum pelapor, Rongki Ali Gobel, menegaskan bahwa kliennya telah mendapatkan pemberitahuan resmi dari penyidik Polda Gorontalo.

“Dari SP2HP yang klien kami terima dari Polda Gorontalo menetapkan saudara ZH sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta,” tegas Rongki saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).

Penetapan ini sekaligus membantah spekulasi publik yang selama ini meragukan keberlanjutan penanganan kasus tersebut.

Dijerat Pasal Hak Cipta

Dalam perkara ini, ZH disangkakan melanggar hak ekonomi pencipta, sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (3) jo Pasal 9 ayat (1) huruf b dan g, serta Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Menarik Untuk Anda :  Peringati 17 Tahun Anniversary, Dregs Gorontalo Gelar Turnamen Sepak Bola Memperebutkan Trophy Kapolda Cup 2023

Pasal tersebut menitikberatkan pada penggunaan, penggandaan, hingga pemanfaatan karya tanpa persetujuan pemegang hak cipta yang sah. Pelanggaran ini juga dinilai merugikan secara ekonomi.

Kasus ini menegaskan bahwa ruang digital bukan wilayah bebas hukum, terutama bagi kreator dengan jangkauan audiens yang luas.

Pernyataan Kontroversial “Potong Jari”

Jauh sebelum penetapan tersangka, Ka Kuhu sempat menjadi perbincangan publik akibat pernyataannya di media sosial (Facebook).

Dalam sebuah komentar, ia berujar akan “memotong jari” jika polisi mampu menetapkannya sebagai tersangka.

Ucapan tersebut viral dan memicu reaksi beragam dari warganet, mulai dari sindiran, kritik, hingga pertanyaan soal keseriusan aparat penegak hukum.

Kini, pernyataan itu kembali diungkit publik seiring berubahnya status hukum Ka Kuhu.

Sorotan Publik dan Dunia Kreator

Kasus ini tak hanya menyeret nama pribadi Ka Kuhu, tetapi juga membuka kembali diskursus lama soal kesadaran hak cipta di kalangan konten kreator.

Sebagai figur yang cukup dikenal, kasus Ka Kuhu menjadi contoh nyata bahwa popularitas di media sosial tidak serta-merta memberikan kekebalan hukum.

Banyak pihak berharap perkara ini dapat ditangani secara adil dan transparan, sekaligus menjadi peringatan bagi kreator lain untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan karya orang lain.

Menunggu Langkah Hukum Selanjutnya

Dengan status tersangka yang kini melekat, proses hukum terhadap ZH akan berlanjut ke tahap berikutnya sesuai mekanisme penyidikan.

Pihak kepolisian dan tim kuasa hukum masing-masing akan menentukan arah penanganan perkara ini ke depan.

Sementara itu, publik masih menanti kelanjutan kasus yang berpotensi memberi dampak signifikan terhadap karier Ka Kuhu di dunia konten digital.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik kreativitas, terdapat batas hukum yang tak boleh dilanggar. (Beju)

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312