kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
BeritaKabupaten GorontaloRagam

Sekda Terima LHP Ombudsman, Sengketa Aset Pemkab Gorontalo dan UMGO Menuju Penyelesaian

53
×

Sekda Terima LHP Ombudsman, Sengketa Aset Pemkab Gorontalo dan UMGO Menuju Penyelesaian

Sebarkan artikel ini
Serah terima LHP di Mobusman RI Provinsi Gorontalo (foto: Humas Pemkab Gorontalo).

RELATIF.ID, GORONTALO – Upaya penyelesaian polemik tukar guling aset antara Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) memasuki babak baru.

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo resmi menerbitkan dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai dasar penyelesaian sengketa administratif tersebut.

Dinosaur

LHP diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo, Senin (23/02/2026).

Dokumen ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya diajukan pihak UMGO terkait kejelasan legalitas dan administrasi dalam proses ruilslag aset.

Persoalan yang mencuat berkaitan dengan kepastian hukum atas aset yang menjadi objek tukar guling antara pemerintah daerah dan pihak kampus.

Kejelasan tersebut dinilai penting agar tidak menghambat pengembangan institusi pendidikan maupun tata kelola aset milik daerah.

Sugondo Makmur menyampaikan, LHP yang diterbitkan Ombudsman menjadi rujukan penting dalam menata kembali komunikasi dan langkah penyelesaian yang sempat mengalami kebuntuan.

“Kehadiran kami hari ini adalah bentuk tindak lanjut terhadap laporan dari rekan-rekan UMGO berkaitan dengan aset. Alhamdulillah, hari ini sudah ada hasil pemeriksaan. LHP ini menjadi salah satu solusi konkret untuk menyelesaikan permasalahan tukar guling aset antara UMGO dengan Pemerintah Kabupaten Gorontalo,” jelasnya.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Gorontalo akan segera mempelajari dan menindaklanjuti rekomendasi yang tercantum dalam LHP. Seluruh proses lanjutan akan dijalankan secara transparan serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah ini juga dipandang sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan tata kelola aset berjalan akuntabel.

Dengan adanya LHP ini, diharapkan polemik aset dapat diselesaikan secara komprehensif, sehingga UMGO dapat lebih fokus menjalankan fungsi pendidikan tinggi tanpa dibayangi persoalan administratif.

Menarik Untuk Anda :  KPU Kabupaten Gorontalo Ingatkan Sanksi Apabila Parpol Tidak Melakukan LADK

Penyerahan LHP turut disaksikan jajaran pimpinan Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo serta perwakilan dari pihak Universitas Muhammadiyah Gorontalo. (Beju)

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312