kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
BeritaKabupaten Gorontalo

Pelayanan Desa Huidu Dikeluhkan, Warga Minta Aparat Dievaluasi

266
×

Pelayanan Desa Huidu Dikeluhkan, Warga Minta Aparat Dievaluasi

Sebarkan artikel ini
Nuryadi Kunuti (foto. istimewa).

RELATIF.ID, KABUPATEN GORONTALO – Keluhan masyarakat terhadap kualitas pelayanan di Pemerintah Desa Huidu, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, mulai mencuat.

Sejumlah warga menilai terdapat aparatur desa yang diduga tidak lagi menjadikan pelayanan publik sebagai prioritas utama, karena disibukkan dengan aktivitas di luar tugas pemerintahan desa.

Dinosaur

Kondisi ini kemudian memicu desakan agar Pemerintah Desa Huidu segera melakukan evaluasi terhadap disiplin dan kinerja perangkat desa, yang dinilai kurang maksimal dalam menjalankan fungsi sebagai pelayan masyarakat.

Salah seorang warga Desa Huidu, Nuryadi Kunuti alias Angki mengatakan, pelayanan kepada masyarakat merupakan kewajiban utama setiap perangkat desa. Sebab, pengahasilan utama aparatur desa bersumber dari keuangan negara sehingga berkewajiban memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat.

“Kalau memang ada aparat yang lebih memilih sibuk dengan pekerjaan atau kegiatan lain hingga pelayanan kepada masyarakat menjadi terganggu, lebih baik mengundurkan diri saja. Berikan kesempatan kepada warga lain yang benar-benar siap mengabdi,” ujar Nuryadi, Jumat (3/7/2026).

Ia menegaskan, jabatan perangkat desa bukan sekadar status ataupun sumber penghasilan, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Karena itu, apabila pelayanan publik mulai terabaikan akibat kesibukan di luar tugas pemerintahan desa, menurutnya kondisi itu bertentangan dengan semangat pelayanan publik.

Lebih lanjut, pembina keolahragaan itu juga meminta Kepala Desa Huidu tidak bersikap pasif terhadap persoalan tersebut. Sebagai pimpinan pemerintahan desa, kepala desa dinilai memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap seluruh perangkat desa agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Selain itu, Angki juga mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo untuk melakukan evaluasi terhadap disiplin dan kinerja aparatur Desa Huidu.

Menarik Untuk Anda :  Setelah Ruang Sidang Diresmikan, Begini Penjelasan Anggota Bawaslu

Dia bilang, pembinaan tidak cukup hanya bersifat administratif, tetapi juga harus memastikan setiap perangkat desa menjalankan tugas sesuai amanah jabatan dan tidak mengesampingkan pelayanan kepada masyarakat karena aktivitas di luar pemerintahan desa.

Desakan itu, kata Angki, mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang menegaskan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta mengutamakan kepentingan masyarakat.

Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa beserta aturan pelaksananya juga mengatur kewajiban, pembinaan, evaluasi, hingga pemberian sanksi terhadap perangkat desa yang tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan.

“Evaluasi terhadap kinerja aparatur merupakan langkah penting apabila terdapat kondisi yang berdampak pada pelayanan publik. Ini bukan untuk menjatuhkan siapa pun, tetapi demi memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang menjadi hak mereka,” katanya.

Angki berharap persoalan ini tidak dipandang sebagai kritik semata, melainkan menjadi momentum bagi Pemerintah Desa Huidu untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Jabatan perangkat desa bukan pekerjaan sambilan. Amanah itu harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Kalau ada aparat yang tidak lagi mampu mengutamakan tugasnya sebagai pelayan masyarakat, maka evaluasi menyeluruh perlu dilakukan demi menjaga marwah pemerintahan desa dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak menjadi korban,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari aparat desa huidu terkait keluhan tersebut. (Rdx)

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow