kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
BeritaHukumKriminal

Upaya Penyeludupan Gagal, 77 Karung Diduga Sianida Digagalkan Ditpolairud Polda Gorontalo dan Bea Cukai

3
×

Upaya Penyeludupan Gagal, 77 Karung Diduga Sianida Digagalkan Ditpolairud Polda Gorontalo dan Bea Cukai

Sebarkan artikel ini

RELATIF.ID, GORONTALO__Belum lama ini Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo berhasil menggagalkan penyelundupan 77 karung sianida ilegal yang diduga berasal dari Filipina. Penindakan ini dilakukan di perairan sekitar Desa Telihitu, Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara.

Berkaitan dengan hal ini, Direktur Polairud (Dirpolairud) Kombes Pol. Devy Firmansyah mengungkapkan, penangkapan berlangsung pada Kamis, 23 April 2026, sekitar Pukul 01.40 WITA. Operasi ini bermula dari informasi adanya kapal yang masuk melalui jalur laut Gorontalo Utara dengan dugaan membawa bahan kimia berbahaya jenis sianida.

Dimana kapal ini berlayar dari Filipina menuju ke perairan Gorontalo. Kemudian setelah kami lakukan pengecekan, ternyata betul,”Ungkapnya kepada awak media pada konferensi pers, Rabu 06/05/2026.

Dirinya juga menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan, kapal tersebut diketahui baru saja tiba dan hendak bersandar. Tim Ditpolairud yang dibantu Bea Cukai langsung melakukan penindakan hukum di lokasi.

“Setelah kita lakukan penegakan hukum, kami mengamankan ada 4 orang yang terdiri dari satu orang warga negara Indonesia dengan inisial AM, dan 3 orang lagi adalah warga negara Filipina, KWS, RP dan DRC,”kata Devy.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 77 karung yang diduga berisi sianida, dengan berat masing-masing sekitar 50 kilogram.

“Kemudian setelah kami lakukan penggeledahan, kami berhasil mengamankan 77 karung yang diduga sianida. Dimana berat satu karung itu kurang lebih sekitar 50 kg. Jadi apabila ditotal, kurang lebih sekitar 3.850 kg atau hampir 4 ton,” jelas Devy.

Menurutnya bahwa berdasarkan hasil penelusuran, barang berbahaya tersebut diduga berasal dari perairan dekat General Santos City (GenSan), Dadiangas, Provinsi Cotabato Selatan, Filipina. Sianida tersebut diselundupkan ke Indonesia melalui jalur laut tanpa dokumen resmi menggunakan kapal tunda (tugboat) tanpa nama.

Menarik Untuk Anda :  Pemkab Gorontalo Mulai Eksekusi Persiapan Penas 2026, Fokus Penanganan Sampah

“Berdasarkan pengakuan dari para tersangka AM dan lain-lain, mereka mengaku mendapatkan upah kurang lebih Rp2 juta untuk kapten kapal, dan ABK-nya diberikan upah sebesar Rp1 juta untuk mengantarkan barang ini dari Filipina menuju ke Indonesia,” kata Devy.

Di jelaskan juga bahwa selain itu, petugas juga mengamankan tiga unit kendaraan roda empat yang diduga akan digunakan untuk mengangkut barang tersebut, yakni Suzuki APV Arena warna silver stone, Suzuki APV Arena warna silver, serta Daihatsu Gran Max warna silver.

“Tiga-tiganya sudah kita amankan, sudah kita lakukan penyitaan dan kita sudah jadikan sebagai barang bukti (BB). BB kemudian kita bawa ke Labfor (Laboratorium Forensik) Manado, hasilnya dinyatakan positif sianida,”Jelasnya.

Devy mengatakan bahwa untuk kapal tunda yang digunakan, saat ini telah diamankan di pos Polair dekat lokasi kejadian, lengkap dengan empat unit mesin 18 PK merek Sumoroto. Dalam kasus ini, kata Devy, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal.

“Pasal yang kita tersangkakan yaitu, Pasal 102 undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan, di mana ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp. 5 miliar,”Katanya.

Untuk para tersangka juga dijerat dengan Pasal 323 ayat (1) dan Pasal 294 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.

“Kemudian yang ke tiga, kami juga menerapkan pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana dirubah terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang ancaman hukuman penjaranya adalah paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,”jelas Devy.

Menarik Untuk Anda :  Memastikan Keamanan dan Kelancaran Perayaan Natal, Polsek Limboto Bersama Brimob Polda Gorontalo Cek Tempat Ibadah

“Kemudian pasal 8 Juncto pasal 62 ayat 1 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman mendukung penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal adalah Rp2 miliar,”Tambahnya.

Terakhir, Devy menuturkan bahwa untuk tiga tersangka warga negara Filipina, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Filipina di Manado.

“Dan alhamdulillah kita sudah bertemu (Konsulat Jenderal Filipina) terkait masalah warga Filipina yang saat ini sedang berhadapan dengan proses hukum di Indonesia,”Tuturnya. (Beju)

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312