RELATIF.ID, GORONTALO – Praktik penagihan hutang yang diduga melampaui batas kembali mencuat ke publik.
Kali ini, seorang pemilik akun Facebook, ED, yang dikenal sebagai Owner DAPIN, resmi dilaporkan ke Polda Gorontalo atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan tersebut diajukan oleh tim Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Rumah Rakyat, yakni Afrizal Pakaya, SH dan Roy Pombaile, SH, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo, pada Selasa (14/4/2026).
Kuasa hukum korban, Afrizal Pakaya, SH, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari hubungan hukum pinjam-meminjam antara kliennya dengan terlapor.
Dalam perjanjian tersebut, kliennya meminjam dana sebesar Rp1.000.000 dengan kewajiban pengembalian dalam waktu tujuh hari, disertai bunga Rp400.000 per minggu.
“Klien kami telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembayaran bunga secara bertahap hingga mencapai Rp800.000, meskipun mengalami kendala dalam pelunasan pokok pinjaman,” ujar Afrizal.
Namun, akibat keterlambatan pembayaran, terlapor diduga mengambil langkah sepihak dengan mempublikasikan foto disertai narasi yang bernada mempermalukan klien mereka di media sosial (Facebook).
“Tindakan tersebut diduga dilakukan tanpa hak dan secara nyata menyerang kehormatan serta martabat klien kami di ruang publik. Ini bukan lagi penagihan utang, melainkan bentuk teror di ruang digital,” tegas Afrizal.
Senada dengan itu, Roy Pombaile, SH menilai perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang ITE, khususnya terkait distribusi informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik.
“Tidak ada satu pun pihak yang berhak menyebarkan foto seseorang untuk dipermalukan di media sosial. Ini sudah masuk ranah pidana,” ujar Roy.
Akibat unggahan tersebut, korban mengaku mengalami tekanan psikologis, rasa malu, serta terganggunya kehidupan sosial di lingkungan sekitar.
Kasus ini pun menyoroti fenomena penggunaan media sosial sebagai alat tekanan dalam praktik penagihan utang. Tindakan mempermalukan debitur di ruang publik justru dinilai sebagai bentuk intimidasi yang tidak dapat dibenarkan.
Tim Kuasa Hukum LBH Rumah Rakyat menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas sebagai bentuk perlindungan terhadap hak, kehormatan, dan martabat klien mereka, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak menggunakan cara-cara serupa.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan telah diterima oleh SPKT Polda Gorontalo dan tengah dalam proses penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (Beju)



