RELATIF.ID. BONE BOLANGO – Kepala Desa Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, Ramla Djafar, dinonaktifkan sementara oleh Pemerintah Daerah.
Penonaktifan Ramla Djafar sebagai kepala Kepala Desa karena ditemukannya dugaan pelanggaran hukum.
Keputusan tersebut diambil setelah muncul sejumlah persoalan yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bone Bolango, Mohamad Rizki Pateda mengatakan, keputusan penonaktifan sementara ini tidak didasarkan pada satu persoalan saja.
Pemerintah daerah menemukan sedikitnya tiga persoalan yang harus ditindaklanjuti, yakni dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa, persoalan administrasi pertanahan yang terindikasi mengandung unsur pelanggaran hukum termasuk dugaan suap, serta dugaan praktik jual beli tanah.
“Jadi ini bukan hanya soal tanah. Ada tiga persoalan yang menjadi perhatian pemerintah daerah. Hasil pemeriksaan Inspektorat juga menemukan adanya temuan terkait pengelolaan APBDes yang harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih menyeluruh,” kata Rizki, Sabtu (25/7/2026).
Rizki juga menyebutkan bahwa Bupati Bone Bolango telah menginstruksikan agar seluruh persoalan tersebut diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pak Bupati akan meminta pertanggungjawaban kepala desa terkait pengelolaan keuangan desa. Kami juga akan menggelar rapat koordinasi bersama instansi terkait untuk memastikan seluruh persoalan diproses secara hukum. Tidak ada toleransi terhadap dugaan pelanggaran karena yang kami jaga adalah kepentingan masyarakat, kepastian hukum, serta tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan profesional,” tegasnya.
Desa Toto Utara diketahui merupakan salah satu desa yang dinobatkan sebagai “Desa Anti Korupsi”, sehingga hal ini menjadi alasan pemerintah daerah untuk bertindak lebih hati-hati dan tegas terhadap setiap indikasi penyimpangan.
“Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh proses berjalan objektif dan berdasarkan alat bukti. Karena itu, semua pihak diberi ruang menyampaikan klarifikasi, sementara aparat pengawas dan penegak hukum akan bekerja sesuai kewenangannya,” pungkasnya.
Meski ditengah perbedaan pandangan yang kini mengemuka di media sosial, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut akan dilakukan melalui mekanisme hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Beju)


