RELATIF.ID, GORONTALO – Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) merupakan wilayah yang ditetapkan pemerintah untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam menjalankan kegiatan pertambangan rakyat secara legal dan terkelola.
Keberadaan WPR ini merupakan salah satu instrumen penting agar aktivitas pertambangan masyarakat tidak berjalan tanpa kepastian hukum sekaligus tetap memperhatikan tata kelola dan lingkungan.
Di Gorontalo, pengelolaan WPR kini didorong untuk segera masuk ke tahap berikutnya.
Dokumen pengelolaan WPR itu ditargetkan rampung pada awal November 2026, sehingga dapat menjadi dasar bagi pengelolaan pertambangan rakyat, termasuk bagi koperasi dan masyarakat yang akan menjalankan kegiatan di dalam wilayah tersebut.
Percepatan itu menjadi salah satu agenda yang dibahas dalam audiensi Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Rabu (9/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Pemprov Gorontalo bersama pemerintah kabupaten membahas sejumlah agenda strategis sektor pertambangan, termasuk percepatan operasional PT Gorontalo Minerals serta pengelolaan WPR di wilayah Gorontalo.
Untuk PT Gorontalo Minerals, pemerintah daerah menekankan agar kegiatan operasional tetap mengacu pada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), kaidah pertambangan yang baik, kepentingan masyarakat lokal dan pemerintah daerah, serta seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk WPR, pemerintah daerah mendorong agar penyusunan dokumen pengelolaan segera dituntaskan. Hal itu menyusul diterbitkannya Keputusan Menteri ESDM Nomor 71.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Gorontalo.
Di Bone Bolango sendiri, telah ditetapkan 22 blok WPR. Selain itu, terdapat satu blok yang berada di wilayah perbatasan Kabupaten Bone Bolango dan Kota Gorontalo.
Penetapan wilayah ini menjadi tahap penting karena WPR tidak hanya berkaitan dengan penentuan lokasi pertambangan rakyat, tetapi juga pengelolaannya membutuhkan dokumen yang mengatur bagaimana kegiatan pertambangan dilakukan, termasuk aspek teknis, lingkungan, keselamatan, serta tata kelola agar aktivitas masyarakat memiliki arah dan dasar hukum yang jelas.
Pemerintah Provinsi Gorontalo juga disebut telah menyelesaikan Peraturan Daerah terkait tata kelola serta pengelolaan pemulihan lingkungan dalam pengelolaan WPR.
Dalam audiensi itu, Dirjen Minerba menyampaikan bahwa dokumen pengelolaan WPR ditargetkan dapat diselesaikan pada awal November 2026.
Untuk mengejar target tersebut, berbagai penyesuaian terhadap regulasi maupun ketentuan yang melibatkan instansi vertikal terkait diharapkan dapat diselesaikan sepanjang Oktober.
Bone Bolango Minta Blok WPR Segera Diproses
Bupati Bone Bolango Ismet Mile melalui Asisten III Bidang Administrasi dan Keuangan Ichsan Budiman Wantogia turut meminta agar sisa blok WPR yang telah ditetapkan melalui keputusan Menteri ESDM segera diusulkan untuk dilakukan identifikasi dan delineasi.
Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh blok WPR yang telah ditetapkan memiliki dokumen pengelolaan yang jelas. Dengan begitu, wilayah tersebut dapat memiliki dasar pengelolaan yang diperlukan dalam proses legalisasi aktivitas pertambangan rakyat, termasuk bagi koperasi maupun masyarakat.
Menanggapi usulan itu, Dirjen Minerba meminta Pemkab Bone Bolango segera menyampaikan usulan untuk kemudian ditelusuri dan diproses secara simultan bersama pemerintah kabupaten lainnya di Gorontalo.
“Silakan diusulkan saja, nanti kami telusuri dan berjalan simultan dengan kabupaten lainnya,” demikian arahan Dirjen Minerba.
Selain itu, pemerintah pusat menegaskan bahwa pembiayaan penyusunan dokumen pengelolaan WPR telah diamanatkan melalui Kepmen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 kepada pemerintah provinsi dengan tetap melakukan koordinasi bersama Kementerian ESDM.
Bagi Pemkab Bone Bolango, percepatan WPR bukan hanya membuka ruang bagi aktivitas pertambangan rakyat, tetapi juga memastikan bahw kegiatan pertambangan memiliki dasar hukum, tata kelola yang jelas, memperhatikan lingkungan, serta memberikan ruang ekonomi yang legal bagi masyarakat.
Dengan dokumen pengelolaan yang sah, pemanfaatan WPR diharapkan dapat berjalan secara legal, tertib dan terukur.
Di saat yang sama, masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari pertambangan rakyat memiliki ruang untuk menjalankan aktivitasnya melalui mekanisme yang diakui pemerintah dengan tetap mengedepankan prinsip pertambangan yang baik. (Beju)



