RELATIF.ID, BONE BOLANGO – Perubahan struktur keuangan daerah menjadi pijakan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango untuk menata kembali arah pembangunan pada tahun anggaran 2026.
Bupati Bone Bolango Ismet Mile mengatakan, perubahan APBD dilakukan menyusul adanya perubahan pada sisi pendapatan daerah, termasuk tambahan alokasi dana dan peningkatan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu disampaikan Ismet saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Bone Bolango dalam rangka Pembicaraan Tingkat I terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Bone Bolango Tahun Anggaran 2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Bone Bolango, Senin (14/9/2026).
Didampingi Sekretaris Daerah Bone Bolango Iwan Mustapa, Ismet menjelaskan, perubahan tersebut membuat struktur anggaran yang sebelumnya telah disepakati perlu disesuaikan kembali. Penyesuaian itu diperlukan agar pengelolaan anggaran memiliki dasar hukum yang jelas.
“Hari ini kita akan membahas perubahan APBD Bone Bolango tahun 2026. Intinya, terjadi perubahan pendapatan, ditemukan perolehan alokasi dana atau peningkatan sumber PAD. Dana ini harus dikelola kembali untuk rutinitas pembangunan daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan APBD dari apa yang telah disetujui sebelumnya dengan memperoleh legalitas,” ujar Ismet.
Dalam Ranperda Perubahan APBD 2026, target pendapatan daerah disesuaikan menjadi Rp864,6 miliar. Angka tersebut turun 4,20 persen dibandingkan target APBD induk 2026 sebesar Rp906 miliar.
Penyesuaian juga terjadi pada sisi belanja daerah. Pada APBD Perubahan 2026, belanja ditetapkan sebesar Rp847,9 miliar, turun 5,58 persen dibandingkan alokasi awal yang mencapai Rp898,1 miliar.
Namun, pengeluaran pembiayaan daerah justru mengalami kenaikan. Pos tersebut meningkat 14,57 persen, dari Rp36,3 miliar dalam APBD induk menjadi Rp41,6 miliar pada APBD Perubahan 2026.
Ismet menegaskan, perubahan APBD tidak semestinya dipandang hanya sebagai perubahan angka dalam dokumen anggaran. Menurutnya, penyesuaian tersebut harus memastikan sumber daya keuangan daerah tetap diarahkan untuk mendukung kebutuhan pembangunan.
“Perubahan tersebut bukan sekadar penyesuaian angka dalam dokumen anggaran. Perubahan APBD harus memastikan setiap sumber daya keuangan daerah kembali ditempatkan pada kebutuhan pembangunan yang telah ditetapkan, sekaligus memiliki landasan legalitas yang kuat,” tandasnya. (Beju)



